Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekhawatiran di Balik Tren Penggunaan "Influencer" oleh Pemerintah

Kompas.com - 21/08/2020, 06:20 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap belanja jasa influencer oleh pemerintah terus menanjak sejak 2017 hingga 2020.

Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah sudah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 90,45 miliar untuk aktivitas digital yang melibatkan jasa influencer.

"Total anggaran belanja pemerintah pusat untuk aktivitas yang melibatkan influencer mencapai Rp 90,45 miliar," kata peneliti ICW Egi Primayogha dalam konferensi pers bertajuk Rezim Humas: Berapa Miliar Anggaran Influencer?, Kamis (20/8/2020).

Baca juga: ICW Sebut Pemerintah Gelontorkan Rp 90,45 Miliar untuk Jasa Influencer

ICW menilai Pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai rezim humas. Pasalnya, pemerintah dianggap pandai "bersolek" di dunia maya dengan mengerahkan para influencer.

ICW menelusuri situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) milik 34 kementerian, 5 lembaga pemerintah nonkementerian dan 2 instansi penegak hukum yaitu Polri dan Kejaksaan Agung.

Dari penelusuran itu ditemukan pengadaan aktivitas yang melibatkan influencer terus berkembang, dengan total pengadaan sebanyak 40 paket sepanjang 2017-2020.

"Di tahun 2014, 2015 dan 2016 kami tidak menemukan kata kunci itu. Mulai ada penggunaannya di tahun 2017, hingga akhirnya meningkat di tahun berikutnya," kata Egi.

Egi menuturkan, instansi dengan anggaran pengadaan jasa influencer adalah Kementerian Pariwisata dengan nilai Rp 77,6 miliar untuk 22 paket pengadaan jasa.

Instansi lain yang menggunakan jasa influencer yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Rp 1,6 miliar untuk 12 paket), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Rp 10,83 miliar untuk 4 paket), Kementerian Perhubungan (Rp 195,8 juta untuk 1 paket), serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Rp 150 juta untuk 1 paket).

Baca juga: ICW Khawatir Pemerintah Gunakan Influencer sebagai Jalan Pintas

Egi mencontohkan, Kemendikbud menggunakan jasa influencer untuk menyosialisasikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Dalam lampiran yang ditunjukkan Egi, Kemendikbud mengucurkan dana Rp 114,4 juta untuk membayar artis Gritte Agatha dan Ayushita W.N serta Rp 114,4 juta untuk Ahmad Jalaluddin Rumi dan Ali Syakieb.

Sementara, Kemenpar menghabiskan Rp 5 miliar untuk pengadaan berjudul Publikasi Branding Pariwisata Melalui International Online Influencers Trip Paket IV.

Anggaran untuk aktivitas digital

Anggaran Rp 90,45 miliar yang disediakan untuk jasa influencer hanyalah sebagian kecil dari Rp 1,29 triliun yang dibelanjakan Pemerintah untuk aktivitas digital sejak 2014 lalu.

Menurut Egi, angggaran Rp 1.29 triliun itu dapat membengkak bila penelitian dilakukan dengan mengecek dokumen anggaran sebagai bahan data atau mencantumkan LPSE institusi lainnya.

"Tidak menutup kemungkinan sebetulnya secara jumlah ini lebih besar. Kalau tadi jumlahnya Rp 1,29 triliun bisa jadi jumlahnya lebih besar dari itu, belum lagi kalau ditambah pemerintah daerah," kata Egi.

Baca juga: ICW Catat Pemerintah Telah Belanjakan Rp 1,29 Triliun untuk Aktivitas Digital, Termasuk Bayar Influencer

Egi mengungkapkan, paket pengadaan untuk aktivitas digital yang terbanyak terkait media sosial, yakni 68 paket pengadaan dengan nilai Rp 1,16 triliun.

Berdasarkan data ICW, Polri merupakan instansi dengan nilai paket pengadaan terkait aktivitas digital terbesar, Rp 937 miliar untuk 12 paket pengadaan.

Instansi lain yang banyak menggelontorkan anggaran untuk untuk aktivitas digital antara lain, Kementerian Pariwisata, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kalau kita lihat data-data tadi, kita bisa menyimpulkan bahwa sebenarnya Pemerintah telah dan nantinya menggelontorkan anggaran publik dalam jumlah besar terkait aktivitas digital," kata Egi.

Kekhawatiran di balik pengerahan influencer

Egi menuturkan, penggunaan jasa influencer tidak melulu menjadi masalah karena sudah lazim digunakan oleh banyak perusahaan.

Namun, dalam konteks pemerintahan, ada sejumlah catatan yang harus diberikan, antara lain soal transparansi anggaran, tujuan penggunaan jasa influencer, serta alasan pemilihan seorang influencer.

"Perlu juga kita pertanyakan bagaimana pemerintah sebetulnya menentukan individu yang layak dijadikan influencer, dan kenapa itu dicantumkan dalam awal paket pengadaan, karena ini akan terkait dengan segi akuntabilitas juga," kata Egi.

Baca juga: Fenomena Influencer, Mulai dari Iklan hingga Promosi RUU Cipta Kerja

Di sisi lain, meningkatnya tren pengunaan influencer sekaligus mencerminkan pemerintah tidak percaya diri dengan kebijakan-kebijakannya.

Pengerahan influencer juga dikhawatirkan akan menjadi jalan pintas bagi pemerintah untuk memengaruhi opini publik atas sebuah kebijakan yang kontroversial.

Menurut Egi, hal itu akan membuat proses demokrasi menjadi tidak sehat karena para influencer berpotensi menutup ruang percakapan publik.

"Dia (influencer) bisa mengaburkan substansi kebijakan yang telah disusun, dan pada ujung akhirnya berakibat pada tertutupnya ruang percakapan publik tentang kebijakan itu," kata Egi.

Baca juga: Saat Artis Ramai-ramai Minta Maaf Usai Promosikan RUU Cipta Kerja...

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menambahkan, pengerahan influencer atau buzzer dapat menipu publik apabila tidak menginformasikan bahwa materi unggahannya itu berbayar dan bukan pendapat pribadi.

"Yang masalah dengan dengan influencer atau buzzer, publik itu tidak bisa membedakan mana yang pendapat pribadi atau mana yang iklan. Mungkin beberapa orang bisa mengira-ngira tapi lebih banyak yang tidak," kata Asfinawati.

Hal berbeda ditunjukkan media massa seperti televisi atau radio yang memberi batas jelas antara siaran yang bersifat berita dan siaran iklan.

"Pemisahan yang tegas antara mana yang iklan, mana yang pesanan dan mana yang genuine, itu yang sulit kita temukan akhir-akhir ini dengan fenomena influencer atau buzzer ini," kata Asfinawati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com