JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengimbau semua pihak tetap mematuhi penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat pelaksanaan Pilkada 2020.
Sebab, menurut dia, jika hanya satu pihak yang patuh protokol kesehatan, penularan Covid-19 akan tetap terjadi.
"Jadi mudah-mudahan penerapan protokol kesehatan itu bisa dipahami, dipatuhi, diimplementasikan oleh semua pihak," kata Arief saat menjadi pembicara dalam acara webinar PolitikFest, Sabtu (15/8/2020).
Baca juga: KPU: 226 Daerah Sudah Transfer 100 Persen Dana Pilkada 2020 ke Penyelenggara Pemilu
Arief mengatakan, pihaknya sudah mengatur tentang pelaksanaan kampanye atau rapat umum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.
Ia mengatakan, KPU tetap menyarankan kampanye dilakukan secara daring untuk mencegah adanya kerumunan masa.
"Kami menyadari di beberapa tempat di Indonesia tidak sepenuhnya bisa menggunakan daring," ujarnya.
"Barulah kemudian kalau mau rapat umum, tatap muka yang dilakukan secara fisik ada pengaturan-pengaturan sebagaimana protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah," ucap dia.
Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tepatnya Pasal 64 sudah diatur mengenai pelaksanaan rapat umum saat pilkada.
Baca juga: Jokowi: Pilkada 2020 Harus Tetap Berjalan dengan Disiplin Protokol Kesehatan
Berikut isi bunyi Pasal 64:
(1) Rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a diupayakan melalui Media Daring.
(2) Dalam hal rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a tidak dilakukan melalui Media Daring, rapat umum dilakukan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dilakukan di ruang terbuka;
b. dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia;
c. dilakukan di wilayah setempat yang telah dinyatakan bebas Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah setempat;
d. membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang terbuka dengan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta rapat umum;