Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Kadernya Tak Takut Di-PAW, Tommy Soeharto: Contohlah Fahri Hamzah

Kompas.com - 14/08/2020, 21:19 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto meminta kadernya tidak khawatir ancaman pergantian antar-waktu (PAW) yang akan dilakukan oleh kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR.

Menurut Tommy, ada mekanisme hukum yang bisa dilakukan kader jika benar kena PAW.

Tommy pun menyarankan para kader Partai Berkarya mencontoh apa yang dilakukan mantan politisi PKS, Fahri Hamzah.

“Memang banyak tekanan-tekanan dan cobaan tentunya untuk DPRD, saya kira anggota DPRD yang ada bisa mencontoh apa yang telah dilakukan oleh kader PKS yaitu saudara Fahri Hamzah yang nyatanya tidak bisa di-PAW,” ujar Tommy Soeharto dalam "Silaturahim Nasional Partai Berkarya", Jumat (14/8/2020).

“Saya kira kalau mau melakukan hal tersebut ada upaya hukumnya, jadi tidak perlu khawatir takut dengan ancaman-ancaman yang kalau tidak hadir akan di PAW dan sebagainya,” tutur dia.

Baca juga: Soal Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr, Tommy Soeharto: Kita Tidak Akan Biarkan

Lebih lanjut, Tommy mengatakan, ia akan melakukan upaya hukum untuk mengembalikan Partai Berkarya.

Tommy akan melawan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Tentunya ini tidak akan kita biarkan, kita akan terus berjuang untuk membela kebenaran dan keadilan dan untuk itu upaya yang akan kita lakukan adalah upaya hukum, karena ini memang semua dasarnya hukum,” kata Tommy.

Selain itu, kata dia, pihaknya sedang mengupayakan terobosan hukum baru dalam menghadapi masalah ini.

Kendati demikian, ia belum mau menyebutkan strategi apa yang dimaksud.

“Namun demikian, yurisprudensinya sudah ada dan memang bisa dibuktikan. Tentunya kita harapkan ini akan menjadi terobosan hukum yang bisa menangkan keberadaan Partai Berkarya SK 04 Tahun 2018,” ucap dia.

Tommy juga mengatakan bahwa ia terus berkomunikasi dengan ahli hukum untuk bisa memberikan masukan-masukan terkait upaya-upaya hukum apa saja yang bisa dilakukan. 

“Tentunya kita harapkan upaya ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia demi kebenaran dan keadilan dan penegakan hukum itu sendiri,” ujar Tommy.

Baca juga: Tommy Soeharto Tolak Munaslub Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr

Ia optimistis, melalui upaya hukum tersebut, pengadilan dapat menganulir SK 16 dan 17 Tahun 2020 sehingga pengelolaan Partai Berkarya kembali pada SK 04 Tahun 2018.

Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono menerima Surat Keputusan tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 dari Kementerian Hukum dan HAM.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan, SK tersebut diterbitkan Kemenkumham pada 30 Juli 2020 dengan Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020.

Dengan demikian, terdapat perubahan mendasar di kepengurusan DPP Partai Berkarya.

Saat ini, posisi Ketua Umum Partai Berkarya dipegang Muchdi Purwopranjono yang sebelumnya posisi tersebut dipegang Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Kemudian, posisi Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menggantikan Priyo Budi Santoso.

Baca juga: Tommy Soeharto Keberatan Namanya Dicatut dalam Kepengurusan Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr

Selain SK pengesahan kepengurusan DPP, Badaruddin mengatakan, pihaknya juga menerima SK tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya.

Kemenkumham, kata Badaruddin, telah mencabut SK Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2018 tentang AD/ART.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com