JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan, pasien positif Covid-19 kini tak perlu menunggu dua kali hasil pemeriksaan RT-PCR negatif untuk diperbolehkan pulang dari rumah sakit (RS).
Apabila dokter telah melakukan observasi dan hasilnya baik, maka pasien bisa pulang dan melanjutkan isolasi mandiri di rumah.
“Sekarang ini tidak harus menunggu dua kali hasil negatif, kalau sudah diobati dan sembuh boleh pulang, nanti dilanjutkan isolasi mandiri,” ujar Abdul Kadir sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman Kemenkes, Kamis (13/8/2020).
Baca juga: Pasien Covid-19: Virus Corona Masih Ada, Jangan Sampai Terpapar Baru Taat Protokol Kesehatan
Menurut Abdul Kadir, ketentuan ini sesuai dengan peraturan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Ia menambahkan, perubahan yang ada dalam aturan ini merupakan revisi kelima dari KMK sebelumnya.
Selain soal syarat pulang dari rumah sakit, dalam KMK ini juga diatur kriteria lain untuk pasien yang mendapatkan perawatan.
Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO) telah menerbitkan pedoman sementara yang diperbarui tentang manajemen klinis Covid-19 dan rekomendasi untuk mengeluarkan pasien dari isolasi.
Baca juga: Cerita Penyintas Covid-19: Jangan Kucilkan Pasien Covid-19, Kita Juga Ingin Sembuh
Dikutip dari laman resmi WHO, kriteria yang diperbarui itu mencerminkan sejumlah temuan baru-baru ini bahwa pasien yang gejalanya telah sembuh mungkin masih menunjukkan hasil positif saat dites swab selama beberapa minggu.
Meskipun demikian, WHO menyebut pasien rendah kemungkinannya menularkan virus corona ke orang lain.
Dalam pedoman sementara yang diperbarui pada 27 Mei 2020 itu, disebutkan bahwa kriteria tersebut berlaku untuk semua kasus Covid-19, terlepas dari lokasi isolasi dan tingkat keparahan penyakit.
Berikut kriteria pemulangannya:
Pasien dengan gejala: 10 hari setelah menunjukkan gejala, ditambah minimal 3 hari tanpa gejala (termasuk demam dan gejala pernapasan)
Pasien tanpa gejala: 10 hari setelah dites positif untuk Covid-19
Baca juga: Efek Gangguan Pendengaran Setelah Sembuh dari Covid-19
Sebagai contoh, jika seorang pasien memiliki gejala selama 2 hari, maka pasien dapat dipulangkan setelah 13 hari (10 hari + 3 hari) dari tanggal onset gejala.
Sementara pasien dengan gejala selama 14 hari, pasien bisa dipulangkan 17 hari setelah timbulnya gejala.
Untuk pasien dengan gejala selama 30 hari, pasien dapat dipulangkan 33 hari setelah timbulnya gejala.
Menurut WHO, pasien Covid-19 bisa dikeluarkan dari isolasi rumah sakit bisa tanpa memerlukan pengujian ulang dengan ketentuan di atas.
Hal itu berbeda dari rekomendasi awal WHO yang mengharuskan pasien untuk pulih secara klinis dan memiliki dua hasil tes swab negatif dari sampel berurutan yang diambil setidaknya 24 jam terpisah.
Kendati demikian, WHO mempersilakan bagi negara-negara untuk tetap menggunakan kriteria pertama (setelah dua kali tes PCR negatif) atau kriteria pemulangan pasien dari isolasi yang terbaru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.