Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Kembalikan Beasiswa LPDP, Veronica Koman: Ini Hukuman Finansial untuk Tekan Saya

Kompas.com - 13/08/2020, 14:50 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara hak asasi manusia (HAM), Veronica Koman merasa dijatuhi hukuman finansial ketika diminta mengembalikan uang beasiswa sebesar Rp 773,87 juta oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.

Beasiswa tersebut diterima Vero dari LPDP untuk menempuh jenjang pendidikan master di Australian National University pada 2016.

“Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi HAM Papua,” ucap Vero melalui keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).

Baca juga: Selain Veronica Koman, LPDP Juga Tagih Pengembalian Uang Beasiswa 3 Alumni Lain

LPDP pun membenarkan telah menagih uang beasiswa kepada Vero.

LPDP dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penjatuhan sanksi kepada Veronica dilakukan lantaran dirinya tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia.

Namun, Vero membantah hal itu. Ia mengaku kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program master.

Kemudian, sejak Oktober 2018, Vero mengaku bergabung dengan Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura.

Pada Maret 2019, Vero berangkat ke Swiss untuk melakukan advokasi di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Kemudian, selama April-Mei 2019, Vero memberi bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro-bono dalam tiga kasus yang melibatkan aktivis Papua di Timika.

Lalu, Vero terbang ke Australia pada Juli 2019 untuk menghadiri wisudanya.

Setelah itu, Vero tersandung kasus hukum hingga masuk dalam daftar orang yang diburu polisi.

Baca juga: LPDP : Veronica Koman Tidak Memenuhi Kewajibannya Kembali ke Indonesia

Veronica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat pada 4 September 2019.

"Ketika berada di Australia pada Agustus 2019, saya dipanggil oleh kepolisian Indonesia dan berikutnya saya ditempatkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada September 2019,” tutur dia. 

Menurut Vero, Kemenkeu telah mengabaikan bahwa ia langsung kembali ke Indonesia usai menyelesaikan pendidikan.

Ia bahkan meminta Menkeu Sri Mulyani bersikap adil dalam hal ini.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com