Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Akan Tanya Djoko Tjandra soal Dugaan Aliran Dana ke Jaksa Pinangki

Kompas.com - 13/08/2020, 13:31 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Otto Hasibuan, menuturkan kliennya belum pernah bercerita terkait aliran dana ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari maupun pihak lain.

Menurut Otto, Djoko juga belum pernah menceritakan perihal Jaksa Pinangki. Ia mengatakan akan menanyakan hal tersebut kepada kliennya.

“Besok (hari ini) saya rencananya ketemu beliau. Besok saya coba tanyakan,” kata Otto seperti dikutip dari Kompas.id, Kamis (13/8/2020).

Baca juga: Dugaan Peran Jaksa Pinangki hingga Suap Rp 7,4 Miliar dalam Kasus Djoko Tjandra

Dari informasi yang diperoleh KOMPAS, Djoko Tjandra diduga menjanjikan uang untuk Pinangki sebesar 10 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 145 miliar.

Imbalan tersebut diduga sebagai imbalan untuk Pinangki agar membereskan persoalan hukum kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali yang menjerat Djoko di tahun 2009.

Imbalan disebut disamarkan dalam bentuk pembelian aset pembangkit listrik milik seorang pengusaha yang ditawarkan Pinangki kepada Djoko.

Baca juga: Komisi Kejaksaan Minta Kejagung Libatkan KPK Usut Jaksa Pinangki

Kemudian, Pinangki juga diduga menerima uang tunai sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7,4 miliar untuk memuluskan rencananya.

Dari nominal tersebut, diduga sebesar 50.000 dollar AS atau sekitar Rp 730 juta mengalir ke Anita Kolopaking.

Anita merupakan pengacara yang mendampingi Djoko saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Pinangki, yang merupakan teman kuliah Anita pada 2009, diduga mengenalkan Djoko kepada Anita.

Baca juga: Jaksa Pinangki Diduga Punya Peran Strategis dalam Kasus Djoko Tjandra

Terkait aliran dana kepada Anita, kuasa hukumnya, Andy Putra Kusuma, perlu menanyakan kepada kliennya.

Andy mengaku hanya mengetahui perihal kontrak kerja untuk Anita dalam mengurus PK Djoko, dengan nilai yang diajukan sebesar 200.000 dolar AS atau sekitar Rp 2,9 miliar.

Namun, Andy tidak mengetahui apakah uang tersebut sudah dicairkan atau belum.

Pinangki kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Djoko Tjandra oleh Kejagung pada Selasa (11/8/2020).

Baca juga: Jaksa Pinangki Diduga Dijanjikan Imbalan yang Lebih Besar

Pinangki diduga berperan memuluskan permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra pada Juni 2020.

Penyidik juga telah menangkap dan menahan Pinangki. Ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.

Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Sementara itu, Anita juga telah berstatus tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus pelarian Djoko Tjandra atau terkait surat jalan palsu.

Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com