Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Negara Berencana Larang Aplikasi TikTok, Ini Kata Kemenlu

Kompas.com - 07/08/2020, 17:36 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri mengatakan, aplikasi media sosial, termasuk TikTok, tetap dapat beroperasi di Indonesia selama tidak melanggar undang-undang.

“Secara umum, selama tidak terbukti adanya pelanggaran hukum perundang-undangan di Indonesia, aplikasi sosial media tetap dapat beroperasi di Indonesia,” ujar Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kemenlu Grata Endah Werdaningtyas melalui video telekonferensi, Jumat (7/8/2020).

Grata menjawab pertanyaan apakah Indonesia mempertimbangkan untuk menutup TikTok setelah sejumlah negara berencana melarang penggunaan aplikasi tersebut dengan alasan keamanan siber.

Baca juga: Bersiap Blokir TikTok dan WeChat di AS, Trump Mulai Obok-obok Sektor Bisnis

Ia mengatakan, Indonesia mengikuti perkembangan kebijakan negara lain terkait penutupan aplikasi TikTok.

Namun, kata Grata, Indonesia tak serta-merta mengambil sebuah kebijakan karena negara lain melakukannya.

Menurut dia, Indonesia terus mendorong penyelenggara sistem elektronik dan aplikasi media sosial agar terus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, Grata mengatakan, pemerintah terus mengawasi aspek keamanan dan penggunaan data oleh penyelenggara aplikasi media sosial di Tanah Air.

“Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan dan meminta komitmen kerja sama penyelenggara aplikasi sosial media dalam hal keamanan konten dan penggunaan data di Indonesia,” ucap dia.

Salah satu negara yang melarang penggunaan aplikasi TikTok adalah Amerika Serikat.

Pemerintah AS menganggap TikTok berisiko untuk keamanan negara karena potensi ancaman terhadap intelijen dan masalah privasi.

Pada Kamis (6/8/2020), Presiden AS Donald Trump memerintahkan pembatasan menyeluruh terhadap bisnis TikTok dan WeChat di AS.

Perintah eksekutif Trump yang berlaku selama 45 hari ini melarang siapa pun di bawah yurisdiksi AS berbisnis dengan pemilik TikTok atau WeChat.

Baca juga: Mulai 1 September, TikTok, Apple, dan Facebook Wajib Bayar Pajak di Indonesia

Kebijakan ini semakin menekan ByteDance selaku perusahaan induk TikTok untuk menolak penjualannya ke Microsoft, dan turut menjadi babak baru konfrontasi AS dengan China.

Perintah Trump diluncurkan atas dasar "keamanan nasional, kebijakan luar negeri, dan ekonomi Amerika Serikat".

Data dari TikTok diduga bisa digunakan China untuk melacak lokasi karyawan dan kontraktor federal, untuk memeras dan melakukan spionase ke perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com