Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPPA: Upaya Pengesahan RUU PKS Bukti Pemerintah Lindungi Rakyat

Kompas.com - 07/08/2020, 12:52 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengatakan, upaya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) merupakan bukti pemerintah melindungi seluruh rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, Kementerian PPPA pun akan mendorong agar RUU PKS dapat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2021 saat rapat dengan DPR pada Oktober nanti.

"Urgensi disahkannya RUU PKS sudah tidak dapat ditunda lagi," kata Bintang, dikutip dari siaran pers Kementerian PPPA, Jumat (7/8/2020).

"Percepatan pengesahan RUU PKS ini menjadi bukti nyata upaya memberikan perlindungan seluruh rakyat Indonesia dari segala bentuk kekerasan, terutama bagi perempuan dan anak dari kekerasan seksual," ujar Bintang Puspayoga.

Baca juga: Urgensi RUU PKS untuk Segera Disahkan DPR...

Ia meyakini, melalui RUU PKS sistem penghapusan kekerasan seksual yang komprehensif dapat terwujud.

Dengan demikian ia pun meminta seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat untuk mendesak lebih intens lagi pengesahan RUU PKS.

Bintang mengatakan, kekerasan seksual tidak hanya memberi dampak kepada korban, tetapi juga kepada pola pikir masyarakat secara luas.

Sistem pencegahan, pemulihan, penanganan, dan rehabilitasi yang benar-benar menghapus kekerasan seksual pun diperlukan.

Baca juga: Menurut LPSK, 3 Hal Ini Jadi Alasan Mengapa RUU PKS Perlu Segera Disahkan

Sehingga, RUU PKS menjadi salah satu jawabannya.

"Beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang saat ini berlaku memang sudah mencakup materi substansi yang sangat baik dalam upaya perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak, namun kekerasan seksual memiliki karakteristik dan kekhususan yang tidak bisa disamakan dengan tindak pidana lainnya," tutur dia.

Oleh karena itu, kata dia, perlu ada sistem komprehensif yang mengambil perspektif dari korban.

Baca juga: Kasus Fetish Kain Jarik Bisa Memperjelas Definisi Hasrat Seksual di RUU PKS

Caranya adalah melalui mekanisme pendampingan khusus bagi korban kekerasan seksual, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, persidangan, hingga pasca-persidangan.

Utamanya adalah untuk membantu korban dalam menghadapi trauma yang dialami.

Saat ini RUU PKS telah dikeluarkan DPR RI dari daftar Prolegnas 2020. Hal tersebut akhirnya menimbulkan berbagai kecaman dari berbagai pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com