JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyangkut beberapa hal saat pandemi Covid-19 relevan untuk dipedomani pemerintah.
Sebab, kata dia, pertimbangan utama pemerintah dalam mengambil kebijakan penanggulangan Covid-19 yakni menjaga kemaslahatan rakyat.
"Pertimbangan utama pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 adalah menjaga kemaslahatan rakyat, baik dari kesehatan, sosial, maupun ekonomi," ujar Ma'ruf saat memberikan sambutan dalam webinar bertajuk "Peranan Fatwa MUI pada Masa Pandemi Covid-19 dan Dampak Hukumnya" yang digelar Universitas Al-Azhar Indonesia, Rabu (5/8/2020).
"Oleh karena itu fatwa MUI dan tausiah, bayan, irsyadat, taujihat yang dikeluarkan dalam rangka penanggulangan menjadi sangat relevan untuk dipedomani pemerintah dalam upaya penanggulangan Covid-19," ucap Ma'ruf.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Minta MUI Siapkan Fatwa Terkait Vaksin Covid-19
Ia mencontohkan langkah pemerintah dalam menetapkan beberapa hal, seperti mengurangi penyebaran Covid-19 dan menekan jumlah orang yang tertular, hingga memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Demikian juga dengan imbauan untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan masyarakat sehingga masyarakat harus belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah.
"Kemudian melaksanakan tes Covid-19 secara massal, karena hal ini menjadi kunci dalam penanganan pandemi Covid-19, serta meningkatkan kapasitas layanan kesehatan di seluruh negeri," kata dia.
Dalam hal ini, kata Ma'ruf, fatwa MUI menjadi pertimbangan pemerintah.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Shalat Idul Adha di Rumah Dinas
Ia mengatakan, fatwa dapat memberikan bimbingan dan tuntunan bagi umat untuk menanggulangi dan mengatasi dampak pandemi Covid-19.
Sebab, fatwa yang benar, kata dia, akan berorientasi pada kemaslahatan, tidak menyulitkan, dan berorientasi pada maksud diturunkannya syariat.
"Ketentuan agama yang berlaku saat kondisi tidak normal, berbeda dengan saat normal sehingga fatwa saat pandemi bisa berbeda dengan ketentuan hukum saat normal," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.