Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/08/2020, 13:33 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyangkut beberapa hal saat pandemi Covid-19 relevan untuk dipedomani pemerintah.

Sebab, kata dia, pertimbangan utama pemerintah dalam mengambil kebijakan penanggulangan Covid-19 yakni menjaga kemaslahatan rakyat.

"Pertimbangan utama pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 adalah menjaga kemaslahatan rakyat, baik dari kesehatan, sosial, maupun ekonomi," ujar Ma'ruf saat memberikan sambutan dalam webinar bertajuk "Peranan Fatwa MUI pada Masa Pandemi Covid-19 dan Dampak Hukumnya" yang digelar Universitas Al-Azhar Indonesia, Rabu (5/8/2020).

"Oleh karena itu fatwa MUI dan tausiah, bayan, irsyadat, taujihat yang dikeluarkan dalam rangka penanggulangan menjadi sangat relevan untuk dipedomani pemerintah dalam upaya penanggulangan Covid-19," ucap Ma'ruf.

Baca juga: Wapres Maruf Amin Minta MUI Siapkan Fatwa Terkait Vaksin Covid-19

Ia mencontohkan langkah pemerintah dalam menetapkan beberapa hal, seperti mengurangi penyebaran Covid-19 dan menekan jumlah orang yang tertular, hingga memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Demikian juga dengan imbauan untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan masyarakat sehingga masyarakat harus belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah.

"Kemudian melaksanakan tes Covid-19 secara massal, karena hal ini menjadi kunci dalam penanganan pandemi Covid-19, serta meningkatkan kapasitas layanan kesehatan di seluruh negeri," kata dia.

Dalam hal ini, kata Ma'ruf, fatwa MUI menjadi pertimbangan pemerintah. 

Baca juga: Wapres Maruf Amin Shalat Idul Adha di Rumah Dinas

Ia mengatakan, fatwa dapat memberikan bimbingan dan tuntunan bagi umat untuk menanggulangi dan mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Sebab, fatwa yang benar, kata dia, akan berorientasi pada kemaslahatan, tidak menyulitkan, dan berorientasi pada maksud diturunkannya syariat.

"Ketentuan agama yang berlaku saat kondisi tidak normal, berbeda dengan saat normal sehingga fatwa saat pandemi bisa berbeda dengan ketentuan hukum saat normal," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Nasional
Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus 'Clean and Clear'

AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus "Clean and Clear"

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Nasional
Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com