Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendes: Dana Desa untuk PKTD Dapat Atasi Pengangguran Terbuka di Desa

Kompas.com - 04/08/2020, 20:48 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) memiliki sejumlah keuntungan.

Antara lain, dapat mengelola lahan di desa dan mempekerjakan tenaga sekitar.

Selain itu, hasil dari produktifitas lahan dapat dijual dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Untuk ekonomi produktif misalnya menanami lahan kosong desa dengan tanaman pangan, keuntungan disitu, pertama melibatkan warga miskin, penganggur, kelompok marjinal untuk ikut mengelola lahan, dan dapat upah,” kata Abdul Halim dalam konferensi pers, Selasa (4/8/2020).

Baca juga: Rp 36,4 Triliun Dana Desa Akan Dipakai untuk PKTD, Mendes: Bakal Serap 5,2 Juta Tenaga Kerja

Untuk diketahui, ada sekitar Rp 36,4 triliun dana desa yang masih tersisa.

Mendes menyebutkan itu bisa dimanfaatkan untuk PKTD yang bakal menyerap 5,2 juta tenaga kerja.

“Nah kalau Agustus dan September dana desa full digunakan untuk Padat Karya Tunai Desa akan mempekerjakan 5.202.279, berarti 200 persen lebih Jumlah tenaga kerja yang ter-cover,” ujar Mendes Abdul Halim.

Sebab, ia menyebutkan, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Februari 2020 pengangguran terbuka di desa ada 2.183.837 orang.

“Dengan demikian, maka pengangguran terbuka di desa akan teratasi dengan maksimal melalui penggunaan dana desa dengan cara Padat Karya Tunai Desa,” kata dia.

Baca juga: Mendes: Tinggal 1 Persen Desa yang Belum Salurkan BLT Dana Desa

Lebih lanjut Mendes mengatakan, dalam PKTD ini, prioritas yang terlibat adalah keluarga miskin, pengangguran dan kelompok marjinal.

Dengan proporsi 50 persen dari total Rp 36 triliun, artinya sekitar 18 triliun digunakan untuk upah tenaga kerja PKTD.

“Berarti dari 36 triliun itu nanti biaya upahnya sekitar 18 triliun itu akan meng-cover 5.202.279 orang tenaga kerja,” ujar dia.

Kemudian, upah tersebut diharapkan akan dibayar setiap hari guna meningkatkan daya beli masyarakat.

 Baca juga: Berdasarkan Kalkulasi, Dana Desa Tersisa Rp 36 Triliun pada Desember 2020

Abdul Halim menyebut, PKTD pada bulan Agustus dan September diasumsikan 35 hari kerja.

Dengan asumsi kerja 5 hari seminggu, serta waktu kerja 7 jam tiap harinya.

“Kalau sehari mendapat Rp 100 ribu, maka bisa dilihat misalnya 5 hari dalam seminggu mereka yang terlibat dalam PKTD mendapatkan Rp 500 ribu, kemudian asumsi 2 bulan adalah 35 hari (kerja), mereka akan mendapatkan Rp 3,5 juta selama dua bulan,” kata Abdul Halim.

“Nah ini akan berdampak sistemik pada pertumbuhan ekonomi di desa karena daya belinya meningkat,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com