Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Perekonomian Bantah Draf RUU Cipta Kerja Disusun Pihak Swasta

Kompas.com - 04/08/2020, 19:55 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, membantah bahwa draf omnibus law RUU Cipta Kerja disusun oleh pihak swasta. Dia menyatakan, substansi RUU Cipta Kerja ditetapkan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Pernyataan Elen itu merespons kritik politisi PDI-P, Arteria Dahlan, yang mempertanyakan kesesuaian rumusan RUU Cipta dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Arteria menuding RUU Cipta Kerja disusun oleh pihak swasta.

Baca juga: Minta Pembahasan RUU Cipta Kerja Dihentikan, KSPI Bakal Gelar Demo Besar 14 Agustus

"Sepenuhnya substansi ditetapkan pemerintah. Kalau pun pemerintah mendapatkan masukan, hampir semua masukan kami terima dan kami bahas. Tetapi guidance-nya adalah yang ditetapkan Bapak Presiden," ujar Elen dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (4/8/2020).

Elen menjelaskan, pemerintah memang melakukan perbandingan dengan sejumlah negara lain yang telah menerapkan penyederhanaan perizinan berusaha.

Dia menepis anggapan bahwa ada titipan dari pihak tertentu dalam penyusunan draf RUU Cipta Kerja.

"Paling tidak perizinan berusaha kita lebih sama atau maju dengan beberapa negara lainnya yang kita anggap pelayanan perizinannya lebih maju dari kita," tutur dia.

Baca juga: Menaker: Tim Tripartit Selesai Bahas RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Dalam kesempatan itu, anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa RUU Cipta Kerja jelas-jelas merupakan RUU yang diusulkan dan disusun pemerintah.

Firman meyakini, tidak ada menteri Jokowi yang berani melangkah tanpa izin dan tanpa sepengetahuan presiden.

"Saya meyakini seyakin-yakinnya bahwa pemerintah di tingkat kementerian tidak berani melangkah sejengkal pun dari presiden, dan tidak pernah ada itu," ujarnya.

Ia pun menyarankan Arteria bertemu langsung dengan presiden untuk membahas RUU Cipta Kerja.

"Pak Elen, berikan waktu kepada Pak Arteria untuk ketemu presiden, bicara langsung, kalau bisa, kalau diterima," kata Firman.

Baca juga: Ancaman KSPI soal Pembahasan RUU Cipta Kerja dan Ngototnya DPR...

Sebelumnya, Arteria Dahlan, menuding draf RUU Cipta Kerja bukan disusun pemerintah, melainkan oleh pihak swasta.

Sebab, menurut dia, beberapa rumusan dalam draf RUU Cipta Kerja tidak sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Saya mohon pemerintah bicaranya substantif dan tidak retorika. Mau nanya saya sekarang, yang buat omnibus ini sudah baca UU 23 Tahun 2014 tidak? Jangan-jangan yang buat ini orang swasta," kata Arteria.

Menurut Arteria, pemerintah pusat mengambil kewenangan pemerintah daerah lewat RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Baleg DPR Sebut Pembahasan RUU Cipta Kerja Tidak Akan Dihentikan

Salah satu isu yang jadi perdebatan, yaitu terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang harus mendapatkan persetujuan pusat.

Dalam Bagian Ketiga RUU Cipta Kerja tentang Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Pengadaan Lahan, RDTR harus disetujui oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah harus menetapkan RDTR yang telah disetujui pusat dalam jangka waktu satu bulan.

"Padahal kita punya konsensus kebangsaan. Pemprov, kabupaten, kota diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri berdasarkan urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com