JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan segera merampungkan penanganan kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter swasta dalam perjalanannya di Sumatera Selatan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi persnya, Selasa (4/8/2020).
"Jadi kapan? Saya pikir dalam waktu dekat juga udah akan selesai (pemeriksaan pendahuluan)," kata Tumpak.
Tumpak mengatakan, pihaknya melalui kelompok kerja fungsional sudah melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait dugaan pelanggaran, mulai dari Firli hingga penyedia helikopter.
Baca juga: Soal Firli Bahuri Naik Helikopter Swasta, Dewas KPK: Kalau Ada Pelanggaran Etik, Akan Kita Sidang
Hasil klarifikasi itu disimpulkan dalam bentuk sebuah laporan yang akan diberikan ke Dewan Pengawas KPK, kemudian Dewas akan melakukan pemeriksaan pendahuluan.
"Nanti Dewas akan melakukan pemeriksaan pendahuluan tetang itu, dan apabila nanti Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan itu ada pelanggaran etik maka akan kita sidangkan," ujar dia.
Terkait hasil klarifikasi, Tumpak enggan mengungkapkannya ke publik.
Menurut dia, hasil klarifikasi tersebut akan disampaikan apabila sudah ada keputusan akhir mengenai kasus tersebut dari Dewan Pengawas KPK.
"Percaya sajalah bahwa kami tetap akan menyampaikan itu (hasil klarifikasi) sepanjang nanti kalau sudah selesai persidangannya. Kalau itu (ada) persidangan," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan bergaya hidup mewah karena Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.
"MAKI telah menyampaikan melalui e-mail kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020," kata Boyamin, Rabu.
Baca juga: Dewas KPK Diminta Tak Berlarut-larut Tangani Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri
Dalam foto yang dilampirkan Boyamin, tampak Firli sedang menumpang helikopter berkode PK-JTO yang disebut Boyamin sebagai helikopter mewah.
"Helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimusin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," kata Boyamin.
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, Firli telah dimintai klarifikasi atas laporan tersebut.
Namun, Syamsuddin belum mengungkap hasil klarifikasi tersebut serta ada atau tidaknya pelanggaran kode etik sebagaimana yang dilaporkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.