JAKARTA, KOMPAS.com- Kepolisian RI dikabarkan telah menangkap buron Kejaksaan Agung yang juga terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.
Djoko Tjandra buron sejak 2009, setelah Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun.
Nama Djoko Tjandra kembali muncul setelah diketahui berupaya mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Dalam laporan Kompas TV, tim Bareskrim Polri saat ini sedang bergerak ke Bandara Halim Perdanakusuma untuk menjemput Djoko Tjandra.
Baca juga: Polisi Tangkap Djoko Tjandra, Jemput di Bandara Halim Perdanakusuma
Informasi terakhir, Djoko Tjandra diketahui berada di Malaysia. Namun, Polri belum memberi penjelasan dari mana Djoko diterbangkan.
Kompas.com juga telah mendapatkan konfirmasi mengenai penangkapan Djoko Tjandra dari Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi pada Kamis malam.
Lihat laporan langsung di Kompas TV melalui live streaming di bawah ini:
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menetapkan tidak menerima permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Hal tersebut tertuang dalam surat penetapan dengan nomor 12/Pid/PK/2020?PN.Jkt.Sel tertanggal 28 Juli 2020.
"Amarnya menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon atau terpidana Joko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung," kata Humas PN Jaksel Suharno ketika dihubungi, Rabu (29/7/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.