Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sebut Wali Kota hingga Ketua RT Terduga Penyimpangan Dana Bansos Covid-19

Kompas.com - 30/07/2020, 18:34 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mendeteksi sejumlah terduga pelaku dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) terkait Covid-19.

Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).

“Ada (terduga) pelaku seorang wali kota, kepala dinas sosial bekerja sama dengan penyedia, kepala seksi kesra, pejabat Bulog, camat, kepala desa atau perangkat desa, dan ada juga (terduga) pelaku dari Ketua RT,” ungkap Awi.

Awi membeberkan prosedur penanganan dugaan penyimpangan dana bansos mengacu pada Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Baca juga: Polri Tangani 55 Kasus Penyelewengan Dana Bansos Covid-19, Paling Banyak di Sumut

Dalam Pasal 385 ayat (1) disebutkan bahwa masyarakat dapat mengadukan dugaan penyimpangan oleh aparatur sipil negara (ASN) di daerah kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan/atau aparat penegak hukum.

Lalu, APIP wajib melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan tersebut. Sementara, aparat penegak hukum memeriksa pengaduan setelah berkoordinasi dengan APIP atau lembaga non-kementerian lainnya di bidang pengawasan.

Pasal 385 ayat (4) menyebutkan, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran yang bersifat adiministratif, penanganannya diserahkan kepada APIP.

Aparat penegak hukum akan turun tangan apabila ditemukan bukti pelanggaran pidana.

Selain itu, Awi menambahkan, kasus dengan nominal kerugian yang kecil diserahkan kepada APIP.

“Namun, apabila kerugian negara cukup besar, penyidikannya dilakukan secara profesional dan proposional oleh penyidik sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap dia.

Mereka yang diduga melakukan tindak pidana dapat dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari hasil penyelidikan sementara, Awi membeberkan lima modus penyelewengan dana bansos yang diduga terjadi.

Misalnya, pemotongan dana bansos dan pembagian yang tidak merata. Ada pula pemotongan yang dilakukan secara sengaja.

Baca juga: Polisi Tangani 13 Kasus Dana Bansos Covid-19 di Jawa Barat

“Pemotongan dana bansos sengaja dilakukan aparat desa untuk pemerataan dengan asas keadilan untuk yang tidak menerima bansos, dan telah disetujui oleh penerima bansos,” ungkap Awi.

Lalu, pemotongan dana bansos oleh aparat desa dengan dalih “uang lelah”, pengurangan timbangan paket sembako, serta tidak transparan dalam pembagian dana bansos.

Sejauh ini, Polri tengah menangani 102 kasus dugaan penyelewengan dana bansos Covid-19 yang tersebar di 20 polda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com