Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenpora Serahkan Keputusan Pelaksanaan Pertandingan ke Pengurus Cabang Olahraga

Kompas.com - 29/07/2020, 13:52 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto mengatakan, pemerintah tidak bermaksud menghalang-halangi adanya pertandingan olahraga di Indonesia pada masa pademi virus corona (Covid-19).

Menurut Gatot, keputusan untuk melanjutkan ajang kompetisi olahraga di Indonesia semuanya tergantung pada pengurus cabang olahraga tersebut.

"Misalnya sepak bola, sepak bola itu PSSI-lah yang menentukan kapan itu akan digulirkan kembali (pertandingannya)," kata Gatot dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Baca juga: Pelonggaran PSBB, Pemkot Tangerang Akan Buka Gedung Olahraga

Gatot mengatakan, untuk kembali menyelenggarakan kegiatan pertandingan olahraga, diperlukan koordinasi yang baik antara Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pengurus cabang olahraga dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah.

Koordinasi tersebut dilakukan agar pelaksanaan pertandingan olahraga bisa berlangsung dengan memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.

Protokol yang dimaksud yakni pemeriksaan Covid-19 melalui metode polymerase chain reaction (PCR) untuk para atlet serta pembatasan penonton di dalam arena pertandingan ataupun di luar pertandingan.

"Jadi poinnya adalah ini adalah harus ada koordinasi yang rapi antara kami, kemudian pihak cabang olahraga dan yang terakhir dengan pihak gugus tugas setempat," ujar Gatot.

Kemenpora juga telah resmi mengeluarkan protokol kesehatan untuk memulai kegiatan olahraga nasional pada era normal baru.

Protokol kesehatan dengan nomor 6.11.1/Menpora/VI/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Desease (Covid-19) pada Kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan dalam Mendukung Keberlangsungan Pemulihan Kegiatan Melalui Adaptasi Perubahan Pola Hidup dalam Tatanan Normal Baru dirilis Kemenpora pada Kamis (11/6/2020).

Baca juga: Kemenpora Perketat Mekanisme Administrasi untuk Cabang Olahraga

Protokol kesehatan tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi setiap cabang olahraga untuk memulai kegiatan pelatnas dan kompetisi pada era new normal.

"Ini sebagai panduan umum karena karakter setiap cabor berbeda-beda. Namun, cabor tetap wajib mematuhi pedoman ini karena dalam beberapa hal aturannya cukup rinci, meskipun mereka juga punya protokol kesehatan sendiri," kata Gatot S Dewa Broto.

Panduan tersebut mengatur protokol kesehatan yang umum dilakukan di tengah pandemi, seperti jaga jarak, penggunaan masker, dan wajib mencuci tangan.

Namun, secara khusus ada tiga jenis aktivitas olahraga yang diatur meliputi kegiatan pelatnas/pelatda, kejuaraan, dan olahraga rekreasi.

Adapun Kemenpora membagi tahapan kegiatan pelaksanaan olaharaga menjadi tiga tahapan.

Baca juga: Ketahui Ini 6 Mitos tentang Olahraga Selama Pandemi Corona

Pada tahap pertama, kegiatan olahraga boleh dilakukan oleh setiap induk cabor individu dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat, salah satunya yakni melakukan tes PCR bagi seluruh anggota.

Sementara itu, kegiatan olahraga tim masuk dalam tahap kedua.

"Pelatnas/pelatda/pelatprov/pelatkab/pelatkot dan latihan klub dapat dilakukan oleh induk cabang olahraga khusus individu," demikian isi surat edaran tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com