Menurut Gatot, keputusan untuk melanjutkan ajang kompetisi olahraga di Indonesia semuanya tergantung pada pengurus cabang olahraga tersebut.
"Misalnya sepak bola, sepak bola itu PSSI-lah yang menentukan kapan itu akan digulirkan kembali (pertandingannya)," kata Gatot dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Gatot mengatakan, untuk kembali menyelenggarakan kegiatan pertandingan olahraga, diperlukan koordinasi yang baik antara Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pengurus cabang olahraga dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah.
Koordinasi tersebut dilakukan agar pelaksanaan pertandingan olahraga bisa berlangsung dengan memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.
Protokol yang dimaksud yakni pemeriksaan Covid-19 melalui metode polymerase chain reaction (PCR) untuk para atlet serta pembatasan penonton di dalam arena pertandingan ataupun di luar pertandingan.
"Jadi poinnya adalah ini adalah harus ada koordinasi yang rapi antara kami, kemudian pihak cabang olahraga dan yang terakhir dengan pihak gugus tugas setempat," ujar Gatot.
Kemenpora juga telah resmi mengeluarkan protokol kesehatan untuk memulai kegiatan olahraga nasional pada era normal baru.
Protokol kesehatan dengan nomor 6.11.1/Menpora/VI/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Desease (Covid-19) pada Kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan dalam Mendukung Keberlangsungan Pemulihan Kegiatan Melalui Adaptasi Perubahan Pola Hidup dalam Tatanan Normal Baru dirilis Kemenpora pada Kamis (11/6/2020).
Protokol kesehatan tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi setiap cabang olahraga untuk memulai kegiatan pelatnas dan kompetisi pada era new normal.
"Ini sebagai panduan umum karena karakter setiap cabor berbeda-beda. Namun, cabor tetap wajib mematuhi pedoman ini karena dalam beberapa hal aturannya cukup rinci, meskipun mereka juga punya protokol kesehatan sendiri," kata Gatot S Dewa Broto.
Panduan tersebut mengatur protokol kesehatan yang umum dilakukan di tengah pandemi, seperti jaga jarak, penggunaan masker, dan wajib mencuci tangan.
Namun, secara khusus ada tiga jenis aktivitas olahraga yang diatur meliputi kegiatan pelatnas/pelatda, kejuaraan, dan olahraga rekreasi.
Adapun Kemenpora membagi tahapan kegiatan pelaksanaan olaharaga menjadi tiga tahapan.
Pada tahap pertama, kegiatan olahraga boleh dilakukan oleh setiap induk cabor individu dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat, salah satunya yakni melakukan tes PCR bagi seluruh anggota.
Sementara itu, kegiatan olahraga tim masuk dalam tahap kedua.
"Pelatnas/pelatda/pelatprov/pelatkab/pelatkot dan latihan klub dapat dilakukan oleh induk cabang olahraga khusus individu," demikian isi surat edaran tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/29/13524601/kemenpora-serahkan-keputusan-pelaksanaan-pertandingan-ke-pengurus-cabang