JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto menegaskan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan terhadap koruptor baik di dalam maupun di luar negeri.
Hal itu sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
"BIN bukan lembaga penegak hukum," kata Wawan merespon pernyataan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, kepada Kompas.com, Rabu (29/7/2020).
Meski demikian, BIN bertindak sebagai koordinator lembaga intelijen negara yang melakukan koordinasi dengan sejumlah penyelenggara intelijen lainnya, seperti TNI, Polri, kejaksaan dan intelijen kementerian maupun non-kementerian.
"Hingga saat ini, BIN terus melaksanakan koordinasi dengan lembaga intelijen dalam dan luar negeri dalam rangka memburu koruptor secara tertutup, sebagaimana terjadi pada kasus penangkapan Totok Ari Prabowo dan Samadikun Hartono," ujarnya.
Baca juga: ICW Minta Jokowi Copot Budi Gunawan dari Kepala BIN, Ini Alasannya...
"Demikian juga dalam kasus Maria Pauline Lumowa yang ujung tombaknya adalah Kemenkumham," imbuh Wawan.
Ia menambahkan, sesuai beleid tersebut, BIN juga memiliki wewenang untuk melakukan operasi di luar negeri dalam mengejar koruptor.
Namun sebagai catatan, tidak semua negara memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
Selain itu, Wawan mengatakan, saat ini ada sejumlah koruptor yang tengah mengajukan upaya peninjauan kembali (PK). Termasuk dalam hal ini buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra.
"Hal ini menjadi kewenangan yudikatif untuk menilai layak dan tidaknya pengajuan PK berdasarkan bukti baru (novum) yang dimiliki," kata dia.
"Jika ada pelanggaran dalam SOP proses pengajuan PK maka ada tindakan atau sanksi. BIN tidak berkewenangan melakukan intervensi dalam proses hukumnya," tutup Wawan.
Sebelumnya, ICW meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Kepala BIN Budi Gunawan. Hal itu menyusul kegagalan BIN dalam mendeteksi keberadaan Djoko Tjandra, sehingga dapat dengan mudah bepergian di Indonesia.
"Presiden Joko Widodo juga harus segera memberhentikan Kepala BIN Budi Gunawan jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa adanya informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia namun tidak disampaikan kepada Presiden dan penegak hukum," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2020).
Ia menambahkan, mudahnya koruptor lalu lalang di Indonesia menjadi tamparan keras bagi penegak hukum.
Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Anggota Komisi III: Ada Ide Bentuk Pansus Angket
Menurut dia, kasus Djoko Tjandra menunjukkan bahwa BIN tidak punya kemampuan dalam melacak keberadaan koruptor kelas kakap tersebut.