JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA Lenny N Rosalin mengatakan, di dalam konvensi hak anak, salah satu hak anak adalah bermain.
Menurut Lenny, manfaat bermain mulai dari perkembangan motorik, kognitif, moral dan etika, karakter, krearifitas, kesadaran diri, komunikasi dan bahasa serta dapat dijadikan terapi.
“Kita ini sebagai orang dewasa jangan sering-sering melarang anak untuk bermain, yang penting ikut mendampingi,” kata Lenny dalam sebuah webinar, Selasa (28/7/2020).
“Jadi kalau anak-anak kita bermain tidak benar itu bisa diingatkan. Anak-anak kan tidak tahu apa itu bahaya, anak tidak tahu mana yang benar, mana yang tidak, anak tidak tahu mana yang postif mana yang negatif,” lanjut dia.
Baca juga: Pemprov DKI Sebut Reklamasi Ancol untuk Rekreasi, Bakal Bangun Tempat Bermain Anak hingga Museum
Dalam situasi dan kondisi apapun anak butuh untuk bermain. Sehingga, penting untuk menyiapkan tempat bermain yang ramah untuk anak.
Prinsip ruang bermain ramah anak adalah gratis, non diskriminasi, kepentingan terbaik untuk anak, partisipasi anak, aman dan selamat, nyaman dan sehat, serta kreatif dan inovatif.
“Ini harus dipegang dulu nih, gratis. Jadi kalau ada taman bermain berbayar berarti bukan termasuk ruang bermain ramah anak, harus gratis.” tegas Lenny.
“Tidak boleh ada diskriminasi, tempat bermain untuk anak harus terbaik, aman, sehat karena anak banyak bergerak di sana, permainan yang ada disana membuat anak semakin kreatif jadi harus memenuhi prinsip-prinsip itu,” kata dia.
Kendati demikian untuk menyediakan ruang bermain untuk anak memang membutuhkan lahan.
Baca juga: Kak Seto Soroti Kurangnya Tempat Bermain untuk Anak-Anak Nelayan di Jakarta
Namun, kata Lenny, banyak contoh bagaimana pemanfaatan lahan untuk dijadikan tempat bermain anak.
“Di luar negeri halaman-halaman perkantoran setiap hari Sabtu dan Minggu, di hari libur dibuka untuk umum, digunakan sebagai ruang bermain, seperti di Roma, Italia, ada halaman kantor dibikin papan catur raksasa. Itu jadi tempat anak-anak bermain catur di sana,” kata dia.
“Itu sebagai contoh mengatasi keterbatasan lahan,” tutur dia.
Untuk mewujudkan hak anak tersebut, Kementerian PPPA bersinergi dengan Kementerian dan lembaga lain untuk memenuhi kebutuhan anak dalam bermain dengan membuat Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA)
"Dengan Bappenas, kami bekerja sama anggaran & Kebijakan RBRA, dengan Kemenparekraf membuat RBRA di Hotel & tempat wisata, dengan Kemendikbud di sekolah (TK dan SD), dengan KemenPUPR di bangunan dan gedung, Kemendes di Desa, Kemenkes di Rumah Sakit dan Puskesmas membuat taman bermain untuk anak," kata Lenny.
"Kemudian di KemenLHK membuat RBRA di ruang terbuka hijau, Kemenhub di ruang publik dan Polri di taman lalu lintas," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.