JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah, telah mencapai lebih dari 60 persen meskipun di tengah pandemi Covid-19 yang memaksa kegiatan bekerja dari rumah.
"Alhamdulillah, di tengah pandemi Covid-19 ini seluruh K/L (kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian) maupun pemerintah daerah per Juli ini sudah mencapai di atas 60 persen," kata Tjahjo dalam web seminar tentang "Urgensi Pembubaran 18 Lembaga" yang diselenggarakan Universitas Diponegoro, Selasa (28/7/2020).
Hal itu, menurut dia, menunjukkan perkembangan yang baik untuk mencapai cita-cita reformasi birokrasi dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat.
Baca juga: Ruwetnya Birokrasi Keuangan Negara untuk Layanan Kesehatan di Masa Pandemi
Dengan demikian, Tjahjo optimistis target penyederhanaan birokrasi dan transformasi pola pikir aparatur sipil negara (ASN) dari struktural ke fungsional tersebut akan bisa dicapai pada akhir 2020.
"Mudah-mudahan target mengubah pola pikir struktural ke fungsional ini akan bisa selesai pada Desember 2020.
Menurut dia, peta jalan reformasi birokrasi tahun 2020-2024 mengutamakan perbaikan tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan karakteristik sumber daya yang ada.
"Skala prioritas pembangunan lima tahunan yang menyangkut reformasi birokrasi adalah penyederhanaan birokrasi menjadi dua level eselon dan peralihan jabatan struktural menjadi fungsional," kata Tjahjo.
Selain penyederhanaan eselon di instansi pemerintahan, upaya reformasi birokrasi juga dilakukan Kementerian PANRB dengan merekomendasikan 96 lembaga untuk dibubarkan, menyusul 23 lembaga yang sudah dibubarkan dalam kurun waktu 2015-2017.
"Kementerian PANRB pada era 2015-2017 itu sudah memangkas hampir 23 lembaga dan badan yang ada; dan sekarang masih ada 96 badan, komisi maupun lembaga-lembaga termasuk komite-komite yang ada," ujar dia.
Baca juga: Kemenpan RB dan Setneg Susun Aturan Pembubaran Lembaga Nonstruktural
Rekomendasi pembubaran terhadap puluhan lembaga tersebut saat ini terus dibahas oleh Kementerian PANRB bersama Sekretariat Negara, termasuk melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.