Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Kerugian Negara Akibat Kasus Proyek Fiktif Capai Rp 202 Miliar

Kompas.com - 23/07/2020, 19:20 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif pada PT Waskita Karya mencapai Rp 202 miliar.

Firli mengatakan, angka tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kerugian negara ini telah dilakukan pemeriksaan investigatif sehingga kami meyakini ada akibat kerugian negara kurang lebih Rp 202 miliar," kata Firli dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube KPK, Kamis (23/7/2020).

Baca juga: KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga eks Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani; mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana.

Kemudian, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman; eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman serta eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Kasus tersebut bermula pada 2009 ketika ia menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Baca juga: KPK Jemput Paksa Eks Petinggi Waskita Karya Jarot Subana

Saat itu, Desi menyepakati pengambilan dana dari Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Untuk melaksanakan keputusannya itu, Desi memimpin rapat koordinasi internal terkait penentuan subkontraktor, besaran dana, dan lingkup pekerjaannya.

Desi bersama empat tersangka lainnya kemudian melangkapi dan menandatangani dokumen kontrak dan dokumen pencairan dana terkait dengan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut.

Baca juga: Waskita Karya Raup Rp 2,81 Triliun Kas Bersih dari Aktivitas Operasi

Praktik tersebut terus berlanjut dan baru berhenti pada 2015 meskipun pada 2011 Desi telah dipromosikan menjadi Direktur Operasional PT Waskita Karya dan posisinya sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II digantikan oleh Fathur.

"Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT.Waskita Karya (Persero) Tbk," kata Firli.

Firli mengungkapkan, dana yang terkumpul dari pembayaran pekerjaan subkontraktor fiktif itu kemudian digunakan untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi Waskita Karta.

Pengeluaran tersebut antara lain untuk membeli peralatan yang tak tercatat sebagai aset perusahan, membeli valuta asing, dan membayar biaya operasional bagian pemasaran.

Baca juga: KPK Tetapkan 3 Eks Petinggi Waskita Karya Tersangka Proyek Fiktif, Desi Arryani Salah Satunya

Kemudian, fee kepada pemilik pekerjaan dan subkontraktor yang dipakai, membayar denda pajak perusahaan subkontraktor, serta penggunaan lain oleh pejabat dan staf Divisi III/Sipil/II.

Adapun perusahaan yang digunakan untuk melakukan proyek fiktif itu adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com