Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jebloskan Dua Tersangka Suap Bupati Lampung Utara Nonaktif ke Sel

Kompas.com - 21/07/2020, 18:32 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri dan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara Syahbudin ke Rutan Klas 1A Bandar Lampung.

Keduanya merupakan terpidana kasus suap terhadap Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

"Wan Hendri sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tanggal 2 Juli 2020 dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Bandar Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2020).

Baca juga: KPK Eksekusi Bupati Nonaktif Lampung Utara ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung

"Terpidana Syahbudin juga dilaksanakan eksekusi pidana badannya berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 7 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Tjk tanggal 2 Juli 2020 dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Bandar Lampung," lanjut dia.

Ali mengatakan, Hendri akan menjalani hukuman pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa di dalam tahanan. Sementara Syahbudin akan menjalani hukuman lima tahun penjara dikurangi masa di dalam tahanan.

Diketahui, Wan Hendri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut oleh majelis hakim tindak pidana korupsi.

Ia dijatuhi pidana badan selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hendri juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 60 juta.

Baca juga: Terima Vonis 7 Tahun, Bupati Nonaktif Lampung Utara Ingin Tenangkan Jiwa

Sedangkan Syahbudin, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan dijatuhi pidana selama lima tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,3 miliar dikurangi dengan sejumlah uang yang telah disita dan dikembalikan.

Selain Wan Hendri dan Syahbudin, KPK juga menjebloskan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ke Rutan Klas 1A Bandar Lampung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com