Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Keluarkan Panduan Persalinan di Masa Pandemi Covid-19

Kompas.com - 20/07/2020, 13:38 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan aturan persalinan di rumah sakit untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 kepada ibu yang melahirkan di masa pandemi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/III/2878/2020 tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan dalam Penanganan Rujukan Maternal dan Neonatal Dengan Covid-19.

"Dalam masa pandemi Covid-19, kegiatan dalam pencapaian target penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir harus tetap dilaksanakan," ujar Abdul Kadir sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenkes, Senin (20/7/2020).

Baca juga: Kemenkes Salurkan Rp 606 Miliar untuk Insentif Tenaga Kesehatan

Dia melanjutkan, rincian aturannya antara lain persalinan ibu dengan kasus suspek atau probable harus dilakukan di rumah sakit rujukan Covid-19.

Kemudian, mengingat banyaknya kasus Covid-19, baik kasus konfirmasi, suspek, maupun probable, perlu diterapkan protokol kesehatan bagi ibu hamil yang juga mempunyai risiko untuk menderita penyakit Covid-19.

"Lalu, setiap ibu hamil yang akan melakukan persalinan diimbau untuk melakukan screening Covid-19 pada tujuh hari sebelum hari persalinan," ungkap Abdul Kadir.

Dia melanjutkan, pada masa pandemi Covid-19 ini rumah sakit rujukan agar melaksanakan pelayanan maternal dan neonatal dengan memperhatikan kewaspadaan isolasi bagi seluruh pasien, antara lain:

Baca juga: Kemenkes: Batasan Biaya Tertinggi Rapid Test Rp 150.000 Berlaku untuk Pasien Mandiri

Pertama, untuk mengurangi transmisi udara, dapat menggunakan delivery chamber untuk pelayanan persalinan pervaginam.

Kedua, melakukan tindakan di ruang operasi dengan tekanan negatif bila ada, atau melakukan modifikasi aliran udara.

Ketiga, memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD) sesuai standar bagi tenaga kesehatan pemberi pelayanan maternal dan neonatal.

Abdul Kadir mengatakan, SE tersebut telah disebarkan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia, para direktur rumah sakit rujukan COVID-19, para direktur rumah sakit vertikal, direktur rumah sakit rujukan nasional, provinsi, dan regional.

Baca juga: Kemenkes Telah Salurkan Insentif ke 166.029 Tenaga Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com