JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro meminta masyarakat tidak menolak jenazah pasien Covid-19.
Menurut Reisa, secara hukum, pemerintah telah memiliki sanksi mengenai mereka yang menolak pemakaman jenazah Covid-19.
"Barang siapa yang menolak pemakaman jenazah sehingga merintangi dan atau mempersulit proses pemakan jenazah, itu dapat dipidana," ujar Reisa dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (17/7/2020).
Baca juga: Dilaporkan karena Makamkan Pasien ke Pemakaman Covid-19, Begini Tanggapan RSI Jemursari Surabaya
"Untuk mewujudkan amanat dari aturan ini, pejabat atau aparat hukum yang punya kemampuan menindak penolak jenazah harus berani menagmbil langkah tegas," lanjut dia.
Penanganan dan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 sudah melalui protokol yang diberikan Kementerian Kesehatan, WHO, MUI dan pemuka agama lain.
Tujuannya agar jenazah itu aman dan tidak berpotensi menularkan Covid-19.
"Risiko penularan dari jenazah terutama terjadi apabila keluar cairan atau aerosol dari saluran pernafasan atau paru atau percikan lain yang keluar dari jenazah," tutur Reisa.
Baca juga: Jenazah Tertukar, Pemakaman dengan Protokol Covid-19 di Surabaya Diwarnai Tangis Histeris
"Masyarakat harus paham penularan Covid-19 dari jenazah bisa terjadi apabila tak tertangani dengan baik dan sesuai protokol kesehatan," lanjut dia.
Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19), ada tiga kriteria jenazah pasien Covid-19.
Pertama, kata Reisa, jenazah suspek dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil swab.
Kedua, jenazah pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditentukan sebagai kasus probable Covid-19.
Baca juga: Merasa Tak Tanda Tangani Surat Pemakaman Covid-19 Suami, Ibu Ini Laporkan Direktur RS
Ketiga, jenazah dari luar rumah sakit dengan riwayat yang memenuhi kriteria kasus probable atau konfirmasi Covid 19.
"Jangan melakunan aksi menolak jenazah penderita Covid-19, apalagi sampai membuat kerumunan," tutur Reisa.
"Sebab, bukan jenazah yang nantinya akan jadi sumber penularan tapi kerumunan inilah yang justru berpotensi menjadi sumber penularan," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.