Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugus Tugas: Menolak Jenazah Pasien Covid-19 Bisa Dipidana

Kompas.com - 17/07/2020, 18:03 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro meminta masyarakat tidak menolak jenazah pasien Covid-19.

Menurut Reisa, secara hukum, pemerintah telah memiliki sanksi mengenai mereka yang menolak pemakaman jenazah Covid-19.

"Barang siapa yang menolak pemakaman jenazah sehingga merintangi dan atau mempersulit proses pemakan jenazah, itu dapat dipidana," ujar Reisa dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (17/7/2020).

Baca juga: Dilaporkan karena Makamkan Pasien ke Pemakaman Covid-19, Begini Tanggapan RSI Jemursari Surabaya

"Untuk mewujudkan amanat dari aturan ini, pejabat atau aparat hukum yang punya kemampuan menindak penolak jenazah harus berani menagmbil langkah tegas," lanjut dia.

Penanganan dan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 sudah melalui protokol yang diberikan Kementerian Kesehatan, WHO, MUI dan pemuka agama lain.

Tujuannya agar jenazah itu aman dan tidak berpotensi menularkan Covid-19.

"Risiko penularan dari jenazah terutama terjadi apabila keluar cairan atau aerosol dari saluran pernafasan atau paru atau percikan lain yang keluar dari jenazah," tutur Reisa.

Baca juga: Jenazah Tertukar, Pemakaman dengan Protokol Covid-19 di Surabaya Diwarnai Tangis Histeris

"Masyarakat harus paham penularan Covid-19 dari jenazah bisa terjadi apabila tak tertangani dengan baik dan sesuai protokol kesehatan," lanjut dia.

Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19), ada tiga kriteria jenazah pasien Covid-19.

Pertama, kata Reisa, jenazah suspek dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil swab.

Kedua, jenazah pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditentukan sebagai kasus probable Covid-19.

Baca juga: Merasa Tak Tanda Tangani Surat Pemakaman Covid-19 Suami, Ibu Ini Laporkan Direktur RS

Ketiga, jenazah dari luar rumah sakit dengan riwayat yang memenuhi kriteria kasus probable atau konfirmasi Covid 19.

"Jangan melakunan aksi menolak jenazah penderita Covid-19, apalagi sampai membuat kerumunan," tutur Reisa.

"Sebab, bukan jenazah yang nantinya akan jadi sumber penularan tapi kerumunan inilah yang justru berpotensi menjadi sumber penularan," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin Jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin Jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com