Menurut Reisa, secara hukum, pemerintah telah memiliki sanksi mengenai mereka yang menolak pemakaman jenazah Covid-19.
"Barang siapa yang menolak pemakaman jenazah sehingga merintangi dan atau mempersulit proses pemakan jenazah, itu dapat dipidana," ujar Reisa dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (17/7/2020).
"Untuk mewujudkan amanat dari aturan ini, pejabat atau aparat hukum yang punya kemampuan menindak penolak jenazah harus berani menagmbil langkah tegas," lanjut dia.
Penanganan dan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 sudah melalui protokol yang diberikan Kementerian Kesehatan, WHO, MUI dan pemuka agama lain.
Tujuannya agar jenazah itu aman dan tidak berpotensi menularkan Covid-19.
"Risiko penularan dari jenazah terutama terjadi apabila keluar cairan atau aerosol dari saluran pernafasan atau paru atau percikan lain yang keluar dari jenazah," tutur Reisa.
"Masyarakat harus paham penularan Covid-19 dari jenazah bisa terjadi apabila tak tertangani dengan baik dan sesuai protokol kesehatan," lanjut dia.
Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19), ada tiga kriteria jenazah pasien Covid-19.
Pertama, kata Reisa, jenazah suspek dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil swab.
Kedua, jenazah pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditentukan sebagai kasus probable Covid-19.
Ketiga, jenazah dari luar rumah sakit dengan riwayat yang memenuhi kriteria kasus probable atau konfirmasi Covid 19.
"Jangan melakunan aksi menolak jenazah penderita Covid-19, apalagi sampai membuat kerumunan," tutur Reisa.
"Sebab, bukan jenazah yang nantinya akan jadi sumber penularan tapi kerumunan inilah yang justru berpotensi menjadi sumber penularan," tambah dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/17/18033551/gugus-tugas-menolak-jenazah-pasien-covid-19-bisa-dipidana