JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Penanganan Virus Corona, Ahmad Yurianto mengatakan, pemerintah masih memantau 46.493 orang yang menjadi suspek Covid-19 pada Jumat (17/7/2020).
Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
"Kita masih melakukan pemantauan terhadap kasus suspek sebanyak 46.493 orang," kata Yuri di Graha BNPB, Jakarta Timur, Jumat sore.
Baca juga: Ketua Gugus Tugas Minta RS Tak Campur Suspek dengan Pasien Positif Covid-19
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Atau, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Secara keseluruhan, jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air hingga Jumat (17/7/2020) sebanyak 83.130 orang.
Data pemerintah yang dihimpun hingga pukul 12.00 WIB hari ini menunjukkan adanya penambahan kasus positif sebanyak 1.462 orang. Data itu tercatat dalam 24 jam terakhir.
Baca juga: UPDATE 17 Juli: Tambah 84, Pasien Covid-19 Meninggal Capai 3.957 Orang
Pemerintah juga mencatat penambahan pasien meninggal sebanyak 84 orang sehingga total ada 3.957 pasien Covid-19 meninggal dunia.
Kabar baiknya, pasien yang sembuh dari Covid-19 bertambah 1.489 orang, sehingga total pasien sembuh menjadi 41.834 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.