JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 menjadi pedoman pemerintah dalam membuat suatu peraturan terkait ideologi, terutama larangan ajaran komunisme/marxisme.
Tap MPRS itu merupakan dasar hukum terkait pembubaran Partai Komunisme Indonesia dan larangan menyebarluaskan ajaran komunisme/marxisme.
Hal tersebut diungkapkannya sehubungan dengan keputusan pemerintah menunda Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
"Bagi pemerintah, TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, itu adalah satu pedoman kalau kita mau membuat peraturan," ujar Mahfud dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (7/7/2020).
Baca juga: Bertemu Pimpinan MPR, PBNU Setuju RUU HIP Diganti Jadi BPIP
Mahfud menyatakan, tidak adanya aturan tersebut dalam rancangan RUU HIP, maka pemerintah secara tegas akan menolak.
Di sisi lain, pemerintah sepakat dengan pendapat masyarakat agar tidak memberikan peluang dalam upaya menyusutkan keberadaan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.
"Secara prinsip, pemerintah sependapat dengan suara-suara organisasi keagamaan, suara masyarakat, bahwa tidak boleh ada peluang bagi upaya meminimalisir peran TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966," ucap Mahfud.
RUU HIP menimbulkan penolakan dari sejumlah organisasi keagamaan dan komunitas seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, dan Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri.
Baca juga: Ketua MPR Setuju Usul Purnawirawan TNI-Polri soal RUU HIP Jadi PIP
Salah satu penyebabnya, karena tidak tercantumnya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme dalam draf RUU itu.
Para Purnawirawan TNI-Polri pun mengusulkan agar judul RUU HIP diganti menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.