Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembangkan Kasus Jiwasraya Jilid II, Kejagung Periksa 2 Staf OJK

Kompas.com - 03/07/2020, 23:42 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua staf Direktorat Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jilid II, Jumat (3/7/2020).

"Pemeriksaan dua orang saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2020).

Baca juga: Kejagung Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Jiwasraya

Adapun kedua saksi tersebut adalah Rahmi dan Firda. Keduanya diminta keterangan terkait proses pengelolaan investasi keuangan.

Termasuk kaitannya dengan pengelolaan investasi yang terjadi dalam jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hari menuturkan, pemeriksaan keduanya merupakan pengembangan terhadap penyidikan perkara sebelumnya.

Baca juga: Penyidikan Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Sita Aset Senilai Rp 18,4 Triliun

Hal itu dilakukan untuk mencari alat bukti untuk membuktikan perbuatan pidana para tersangka.

"Baik tersangka korporasi maupun tersangka perorangan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya," ungkap Hari.

Hari menambahkan, pemeriksaan kedua saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Pencegahan tersebut antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

"Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," terang dia.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Jampidsus: Ada Saham Grup Bakrie Rp 1,7 Triliun tapi Nilainya Turun per 17 Maret

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya jilid II.

Pada saat kejadian, FH menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, pada periode Februari 2014-2017.

FH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Selain FH, Kejagung menetapkan 13 manajemen investasi (MI) sebagai tersangka pada kasus Jiwasraya jilid II.

Para korporasi tersebut yakni PT DMI/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MDI/MCM, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 3 Pejabat OJK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com