Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Diminta Keluarkan Rekomendasi Penghentian Program Kartu Prakerja

Kompas.com - 02/07/2020, 17:23 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch ( ICW) melaporkan sejumlah indikasi malaadministrasi terkait program Kartu Prakerja ke Ombudsman RI, Kamis (2/7/2020) siang.

ICW menilai program Kartu Prakerja berpotensi menimbulkan kerugian negara, praktik monopoli, hingga konflik kepentingan.

“ICW mendesak Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan Program Kartu Prakerja karena indikasi malaadministrasi sejak dalam proses perencanaan,” kata peneliti ICW Tibiko Zubair, Kamis.

Baca juga: Tiga Dugaan Malaadministrasi dalam Program Kartu Prakerja yang Dilaporkan ICW

Tibiko menuturkan beberapa dugaan malaadministrasi program Kartu Prakerja. Pertama, penempatan program Kartu Prakerja tidak sesuai dengan tugas yang selama ini diemban oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sebab, pelaksanaan program Kartu Prakerja lebih tepat jika berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.

Kedua, ICW menilai mekanisme kurasi lembaga pelatihan tidak layak dan rentan konflik kepentingan.

Tibiko menjelaskan, Berdasarkan Pasal 27 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 dijelaskan bahwa jangka waktu yang dibutuhkan oleh Platform Digital dan Manajemen Pelaksana untuk melakukan proses kurasi paling lama 21 hari, sampai akhirnya bisa ditetapkan sebagai lembaga pelatihan.

"Namun faktanya, rentang waktu antara proses pendaftaran gelombang I sampai penutupan hanya lima hari saja," tutur Tibiko.

Baca juga: Transaksi Bundling Pelatihan Dihentikan, Ini Sejumlah Kontroversi Kartu Prakerja

Ketiga, perjanjian kerja sama antara Manajemen Pelaksana dengan Platform Digital dilakukan sebelum terbitnya Permenko Nomor 3 Tahun 2020.

Manajemen Pelaksana baru dibentuk oleh Komite pada tanggal 17 Maret 2020. Kemudian perjanjian kerja sama antara Manajemen Pelaksana dan Platform Digital dilakukan pada tanggal 20 Maret 2020.

Sedangkan Permenko 3/2020 yang mengatur teknis perjanjian kerja sama baru terbit pada tanggal 27 Maret 2020.

"Artinya, patut diduga perjanjian kerja sama yang dilakukan antara Manajemen Pelaksana dengan Platform Digital merupakan bentuk malaadministrasi," ucapnya.

Baca juga: Paket Pelatihan Kartu Prakerja Disetop, Anggaran Tak Berubah

Keempat, penunjukkan Platform Digital sebagai mitra Pemerintah tidak menggunakan instrumen hukum yang jelas.

Bahkan, kata Tibiko, pemerintah juga tidak memberikan informasi kepada masyarakat mengenai adanya kesempatan untuk menjadi mitra dalam program Kartu Prakerja.

Kelima, adanya peran ganda yang dilakukan oleh Platform Digital merangkap sebagai Lembaga Pelatihan. Berdasarkan kajian ICW, sebanyak 137  dari 850 pelatihan merupakan milik Lembaga Pelatihan yang juga merangkap sebagai Platform Digital.

Keenam, mekanisme pemilihan mitra platform digital Kartu Prakerja tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

"Akibat tidak ada mekanisme lelang, proses penentuan mitra platform digital berpotensi malaadministrasi," ujar Tibiko.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com