Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Sarankan Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen

Kompas.com - 30/06/2020, 20:18 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga, Prof Kacung Marijan menyarankan, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi 5 persen.

"Kalau saya sih usulkan kira-kira 5 persen cukup. Jadi 5 cukup, jadi naik dari tahun lalu menjadi 5 persen," kata Kacung dalam RDPU dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Baca juga: Ambang Batas Parlemen Dinilai Tak Proporsional dan Penentuannya Tak Transparan

Kacung mengatakan, sepanjang penyelenggaraan pemilu, ambang batas parlemen terus meningkat hingga ada usulan PT menjadi 7 persen untuk Pemilu 2024.

Kacung memahami usulan tersebut bertujuan penyederhanaan partai di parlemen.

Namun, menurut dia, ada dilema dalam menaikan ambang batas parlemen tersebut yaitu antara representatif dan penyederhanaan partai di DPR.

"Memang maunya adalah kita ingin memiliki sistem kepartaian sederhana, sistem kepartaian sederhana itu kalau kira-kira dua sampai lima partai. Hanya ini juga ada problem soal paradoks antara representativeness yang tinggi dan penyederhanaan partai di parlemen," ujar dia.

Oleh karena itu, Kacung mengatakan, ambang batas parlemen 5 persen bisa menjadi titik tengah.

Ia memprediksi, dengan PT sebesar 5 persen, maka kemungkinan ada 8 partai yang mengisi kursi di DPR.

"Kalau saya 5 persen cukup. Itu kira-kira enggak jauh dari sekarang ini. Jadi mungkin hanya sekitar delapan partai yang dapat kursi di DPR," kata dia.

Baca juga: Ketentuan Ambang Batas Parlemen di UU Pemilu Digugat ke MK

Sebelumnya, ambang Batas Parlemen atau parliamentary threshold (PT) diusulkan naik menjadi 7 persen yang semula di angka 4 persen.

Kenaikan ambang batas parlemen ini diusulkan Partai Nasdem dan Partai Golkar dalam revisi UU Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jadi kalau misalnya di nasional yang lolos tujuh persen threshold, maka otomatis di daerah juga yang lolos (adalah) partai yang (lolos) tujuh persen di nasional tersebut," kata Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Nasdem Saan Mustopa dalam diskusi secara virtual, Minggu (7/6/2020).

Saan juga mengatakan, selain opsi ambang batas parlemen menjadi 7 persen, ada dua opsi yang diusulkan yaitu ambang batas yang berjenjang.

Opsi ini diusulkan oleh PDI Perjuangan, misalnya, ambang batas parlemen di DPR RI sebesar 5 persen. DPRD provinsi empat persen dan DPRD Kabupaten/Kota tiga persen.

Kemudian, opsi ambang batas parlemen tetap diangka 4 persen.

Sepengamatan Saan, opsi tersebut diusung oleh PPP, PAN, dan PKS.

Ia pun meyakini akan ada titik temu yang disepakati para fraksi dalam pembahasan RUU Pemilu tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com