Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperlonggar, Ini Syarat Terbaru bagi Masyarakat Lakukan Perjalanan Dalam Negeri

Kompas.com - 29/06/2020, 11:08 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali memperbarui kriteria dan persyaratan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan di dalam negeri.

Persyaratan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Surat edaran itu dikeluarkan pada 26 Juni 2020 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Baca juga: Ketua MPR Minta Pemda Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Dalam surat edaran disebutkan masyarakat yang melakukan perjalanan harus selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Protokol itu mulai dari menggunakan makser, menjaga jarak hingga rajin mencuci tangan.

Kemudian, apabila ingin melakukan perjalanan di dalam negeri diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan uji tes polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif Covid-19.

Namun, bisa juga hanya menggunakan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif.

"Menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test," demikian salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut.

Baca juga: Penyebab Kasus Covid-19 Terus Bertambah menurut Pemerintah

Dua surat keterangan bebas Covid-19 tersebut harus memiliki masa berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.

Masa berlaku tersebut telah diperpanjang dari masa berlaku surat keterangan yang tertera di Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020.

Pada surat edaran sebelumnya, masa berlaku surat uji PCR untuk perjalanan hanya 7 hari pada saat keberangkatan.

Sedangkan masa berlaku surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif hanya berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Baca juga: UPDATE: Berkurang 13, RSD Wisma Atlet Tangani 601 Pasien Positif Covid-19

Berikut persyaratan lengkap bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri berdasakan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

b. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com