Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Saat Pandemi, Petugas yang Tak Pakai APD Dikenai Sanksi

Kompas.com - 24/06/2020, 07:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut, alat pelindung diri (APD) wajib digunakan penyelenggara pemilu daerah yang bertugas di Pilkada 2020.

Bahkan, apabila dalam melaksanakan tahapan Pilkada petugas tak mengenakan APD, ada sanksi yang mengancam.

"Pak Abhan (Ketua Bawaslu) beserta timnya sudah memberi warning kira-kira kepada KPU kalau tidak menggunakan APD, karena sudah diatur oleh KPU, itu diberi sanksi bertahap," kata Arief saat menghadiri acara yang digelar di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020).

Menurut Arief, sanksi pertama berupa peringatan. Kedua, sanksi administratif dan yang terberat adalah sanksi pidana.

Baca juga: Mendagri Minta Kekhususan Pilkada Saat Pandemi Jadi Pertimbangan Bawaslu Saat Bersikap

Karena ada ancaman sanksi itu, Arief berpesan supaya seluruh petugas berhati-hati dan mematuhi aturan yang ada.

"Saya itu khawatir kalau temen-temen tidak memakai APD, sanksinya pidana. Ini saya pikir kita perlu hati-hati," ujar dia.

Dikonfirmasi secara terpisah, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa sanksi tersebut tidak secara spesifik diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Hanya saja, dalam rancangan PKPU diatur mengenai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam Pilkada.

Bawaslu hanya bertugas mengawasi pelaksanaan penerapan protokol kesehatan tersebut.

Seandainya petugas penyelenggara pemilu tak mematuhi aturan, maka Bawaslu berwenang memberikan saran perbaikan.

Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, BNPB: Kedisiplinan Jadi Kelemahan Kita

Apabila saran perbaikan tidak dilaksanakan, Bawaslu dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Jadi kalau ada sebuah pelanggaran apa yang akan terjadi, pertama apakah ada pelanggaran etika, apakah memang KPU-nya sengaja atau tidak, apakah merupakan pelanggaran administrasi, atau misalnya ada pelanggaran pidana lainnya," ujar Fritz.

Seandainya ditemukan unsur pidana lainnya dalam pelanggaran, maka pelanggar bisa dikenai undang-undang di luar undang-undang pemilu.

Dalam hal ini, pelanggar bisa dikenai sanksi dari undang-undang yang berkaitan dengan pandemi Covid-19.

Namun demikian, jika memang ditemukan pelanggaran di luar undang-undang pemilu, maka Bawaslu akan meneruskan perkara itu ke pihak kepolisian. Sebab, menurut Fritz, hal itu bukan lagi menjadi ranah Bawaslu.

Baca juga: Pilkada 2024 Diwacanakan Mundur ke 2027, Bagaimana Pilpres dan Pileg?

"Kan kewenangan Bawaslu kan kalau tidak ada UU pemilihan kan ada kewenangan kolektif kolegial ya kami akan krimkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. Tapi kan bukan oleh undang-undang pemilihan tapi oleh undang-undang lain," ujar Fritz.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan pilkada lanjutan pasca penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com