Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 21/06/2020, 17:57 WIB
Penulis Devina Halim
|
Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri Brigjen (Pol) Rusdianto mengungkapkan, hasil tes cepat atau rapid test Covid-19 lima orang di car free day Jakarta, Minggu (21/6/2020) berstatus reaktif.    

Rapid test digelar Pusdokkes dalam rangka HUT ke-74 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli.

“Rapid test tadi yang ikut tes 600 orang, reaktif 5 orang,” ungkap Rusdianto ketika dihubungi, Minggu.

Baca juga: Rapid Test di Area Car Free Day Sudirman-Thamrin, Dua Orang Reaktif Covid-19

Jumlah tersebut bertambah dari data sebelumnya yang menunjukkan terdapat dua peserta rapid test dengan hasil reaktif.

Selanjutnya, kelima orang tersebut telah melalui pemeriksaan swab.

Spesimen yang diambil akan dites dengan metode polymerase chain reaction (PCR) di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

“Sudah di-swab dan pemeriksaan PCR di RS Polri (Said) Sukanto, nanti hasilnya akan ditelepon masing-masing dan ditangani sesuai hasilnya,” tuturnya.

Diberitakan, car free day di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin kembali digelar mulai Minggu ini, setelah ditiadakan sejak 15 Maret 2020 karena maraknya Covid-19.

Car free day pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi digelar mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin berolahraga.

Ibu hamil, anak-anak di bawah sembilan tahun, dan lansia dilarang beraktivitas di area car free day pada masa transisi karena rentang terpapar Covid-19.

Baca juga: Ada Rapid Test, Jalur Puncak Bogor Dipadati Kendaraan Pribadi

Para pedagang kaki lima juga dilarang berjualan karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Warga yang akan beraktivitas di area car free day wajib memakai masker, membawa masker cadangan, tisu kering dan basah, alat pembayaran non-tunai, hand sanitizer, botol minum, dan kantong plastik.

Warga yang tidak memakai masker akan dikenai sanksi denda Rp 250.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kalkulasi Megawati Umumkan Capres, Hasto: Ada Aspek Simbolik, Juni Bulan Bung Karno, Agustus Proklamasi

Kalkulasi Megawati Umumkan Capres, Hasto: Ada Aspek Simbolik, Juni Bulan Bung Karno, Agustus Proklamasi

Nasional
DPR Jadwalkan Pengesahan Perppu Cipta Kerja dalam Paripurna Hari Ini

DPR Jadwalkan Pengesahan Perppu Cipta Kerja dalam Paripurna Hari Ini

Nasional
Soal Bantuan untuk Korban Gagal Ginjal Akut, Mensos Risma: Duit dari Mana? Berat Biayanya

Soal Bantuan untuk Korban Gagal Ginjal Akut, Mensos Risma: Duit dari Mana? Berat Biayanya

Nasional
Hakim MK Guntur Hamzah Disanksi, Perubahan Putusan Tak Boleh Terulang

Hakim MK Guntur Hamzah Disanksi, Perubahan Putusan Tak Boleh Terulang

Nasional
Hari Kedua Kunker di Papua, Jokowi Resmikan Papua Youth Creative Hub

Hari Kedua Kunker di Papua, Jokowi Resmikan Papua Youth Creative Hub

Nasional
15 Senjata Api dari Rumah Dito Mahendra Ditemukan di Ruangan Khusus

15 Senjata Api dari Rumah Dito Mahendra Ditemukan di Ruangan Khusus

Nasional
Soal Laporan Sugeng IPW, Wamenkumham: Kalau Tak Benar, Kenapa Ditanggapi Serius?

Soal Laporan Sugeng IPW, Wamenkumham: Kalau Tak Benar, Kenapa Ditanggapi Serius?

Nasional
Perkara 'Sulap Putusan' MK yang Berujung Sanksi bagi Hakim Guntur Hamzah

Perkara "Sulap Putusan" MK yang Berujung Sanksi bagi Hakim Guntur Hamzah

Nasional
Jokowi Perintahkan Polri-TNI Kawal Kebijakan Pembangunan dan Pemekaran Papua

Jokowi Perintahkan Polri-TNI Kawal Kebijakan Pembangunan dan Pemekaran Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Alasan LHKPN Pejabat Kemensetneg Esha Rahmansah Tak Bisa Ditelusuri | Megawati Semprot Kades Minta Anggaran Dana Desa Ditambah

[POPULER NASIONAL] Alasan LHKPN Pejabat Kemensetneg Esha Rahmansah Tak Bisa Ditelusuri | Megawati Semprot Kades Minta Anggaran Dana Desa Ditambah

Nasional
KPK Hubungi Baintelkam Usai Temukan 15 Pucuk Senjata Api di Rumah Dito Mahendra

KPK Hubungi Baintelkam Usai Temukan 15 Pucuk Senjata Api di Rumah Dito Mahendra

Nasional
Panglima: Tak Ada Penambahan Pasukan TNI di Papua

Panglima: Tak Ada Penambahan Pasukan TNI di Papua

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Sosok Militer Paling Diinginkan Jadi Capres, Menyusul Kepala Daerah

Survei Litbang "Kompas": Sosok Militer Paling Diinginkan Jadi Capres, Menyusul Kepala Daerah

Nasional
Jalan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu 2024 yang Kian Terbuka...

Jalan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu 2024 yang Kian Terbuka...

Nasional
Antara Flexing, Thrifting, dan Stunting

Antara Flexing, Thrifting, dan Stunting

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke