JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengingatkan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP- Tapera) selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana peserta.
"Uang yang akan dikelola BP- TAPERA adalah uang dari para pekerja yang telah mengeluarkan keringat dan berharap mendapatkan rumah layak huni," ujar Moeldoko saat audiensi dengan Komisioner BP-Tapera di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (11/6/2020), seperti dikutip dari siaran pers resmi KSP.
"Tolong jangan salah kelola dan jangan kecewakan para pekerja," lanjut dia.
Diketahui, pemerintah melalui BP-Tapera mewajibkan perusahaan pemberi kerja untuk menyetorkan iuran wajib Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Baca juga: Fakta Tapera yang Perlu Anda Ketahui (I)
Iuran Tapera yang ditetapkan, yakni sebesar tiga persen dari gaji.
Sebanyak 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Penyelenggaraan pungutan iuran Tapera itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tenteng Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Moeldoko pun berharap BP-Tapera terhindar dari masalah investasi seperti yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Baca juga: Jubir Presiden: Tapera Buka Peluang Masyarakat Miliki Rumah Pertama
"Potensi dana yang yang dikelola sangat besar, tolong benar benar dijaga amanat yang diberikan rakyat dengan menitipkan uangnya di Tapera ini. Belajar dari kasus yang pernah ada jangan sampai mengulang kejadian yang sama," kata Moeldoko.
Moeldoko sangat mendukung kehadiran Tapera ini karena mengedepankan prinsip gotong royong untuk memenuhi kebutuhan rumah masyarakat berpenghasilan rendah.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan