Selain berurusan dengan polisi, unggahan tersebut juga membuat Ade tersangkut persoalan hukum adat Minangkabau karena dinilai telah melecehkan adat dan budaya Minangkabau.
"Sudah melecehkan adat dan budaya Minangkabau sendiri sehingga dilaporkan ke polisi. Hukum adatnya adalah dibuang sepanjang adat," kata Ketua Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) Irfianda Abidin yang dihubungi Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
Dugaan ujaran kebencian itu diunggah akun FB Ade Armando pada 4 Juni lalu.
Baca juga: Terkait Aplikasi Injil Berbahasa Minang, Gubernur Sumbar Tak Masalah Di-bully Netizen
Unggahan di akun FB Ade Armando tersebut diduga berkaitan dengan surat Gubernur Sumbar Irwan Prayitno ke Menteri Kominfo untuk menghapus aplikasi kitab suci Injil berbahasa Minangkabau di Play Store.
Surat dengan Nomor 555/327/Diskominfo/2020 tertanggal 28 Mei 2020 tersebut berisi tentang permintaan penghapusan aplikasi kitab suci Injil Minangkabau.
Surat itu menimbulkan pro dan kontra di media sosial. Kemudian, sejak Rabu (3/6/2020), aplikasi itu sudah hilang dari Play Store.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan