Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Pemilu, Komisi II Tunggu Pandangan Tertulis 9 Fraksi di DPR

Kompas.com - 08/06/2020, 11:33 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, untuk melakukan revisi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Komisi II tengah menunggu pandangan tertulis dari sembilan fraksi di DPR.

"Ini lagi kita masih menunggu pandangan fraksi secara tertulis, kan rencananya hari ini dikirim ke Komisi II dari fraksi masing-masing," kata Saan saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/6/2020).

Menurut Saan, pandangan setiap fraksi akan disesuaikan dengan draf revisi UU Pemilu yang sudah disiapkan Komisi II.

Baca juga: Sistem Pemilu Masih Menjadi Perdebatan dalam Pembahasan RUU Pemilu

Setelah itu, kata dia, draf revisi UU Pemilu dikirim ke Badan Legislasi untuk tahap harmonisasi.

"Setelah diharmonisasi, dibawa ke pimpinan DPR, diputuskan pembahasannya lewat apa, apakah pansus, kalau pansus kan gabungan semua komisi ya tergantung fraksi ngirim anggota pansusnya dari mana, kedua bisa di badan legislasi juga, atau ketiga di panja Komisi II," ujarnya.

Adapun terkait ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) yang akan direvisi dalam UU Pemilu, Saan mengatakan, perbedaan sikap fraksi di DPR akan dibahas setelah Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus) dibentuk.

Baca juga: Sebagian Besar Anggota Komisi II Ingin Memasukkan E-Rekapitulasi di RUU Pemilu

"Nanti kita bikin alternatif aja, itu disikapi padangan (fraksi) pas pembahasannya, pas nanti apakah nanti dipanja atau pansus," ucapnya.

Lebih lanjut, Saan mengatakan, jika pada Senin (8/6/2020) hari ini, seluruh fraksi mengirimkan pandangan tertulisnya, maka di masa sidang berikutnya revisi UU Pemilu dapat langsung dibawa ke Badan Legislasi untuk diharmonisasi.

"Sikap fraksi kita tunggu hari ini, jadi kalau bisa kita hitung waktu masa disidang dibuka, maka kita langsung serahkan ke Badan Legislasi," pungkasnya.

Seperti diketahui, revisi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam 50 RUU prioritas Prolegnas Tahun 2020. Revisi UU Pemilu ini merupakan RUU inisiatif dari DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com