Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Ibadah Wajib Punya Keterangan Aman Covid-19, PBNU: Jangan Diskriminatif

Kompas.com - 05/06/2020, 14:12 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Harian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas meminta agar tidak ada perilaku diskriminatif terhadap rumah ibadah.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan adanya Surat Edaran dari Menteri Agama Nomor 15/2020 yang mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari virus corona (Covid-19).

"Kalau di bidang ekonomi, katakan saja di pasar, mal, plaza, industri dan sejenisnya tidak diperlukan prosedur birokrasi yang berbelit dengan pengajuan izin, maka seharusnya demikian juga untuk tempat ibadah. Jangan ada kesan diskriminatif dan perlakukan yang tidak setara," kata Robikin pada wartawan, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: Yang Sudah Boleh Beroperasi Selama PSBB Transisi Jakarta, dari Mal hingga Rumah Ibadah...

Robikin menilai, dalam penerapan era normal baru atau new normal tetap harus mengedepankan prinsip-prinsip kesetaraan, keadilan, dan penghargaan harkat martabat kemanusiaan.

Prinsip-prinsip tersebut, menurut dia, harus diterapkan dalam mengambil setiap keputusan atau kebijakan.

"Oleh karena itu, dengan tetap memperhatikan kondisi aktual pandemi di daerah masing-masing, secara epidemologi the new normal memungkinkan diterapkan untuk bidang ekonomi," kata dia.

"Maka bidang-bidang yang lain juga harus mendapat perlakuan sama (equal treatment), termasuk di bidang kegamaan semisal fungsionalisai tempat peribadatan," ujar Robikin.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan panduan tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada new normal pandemi Covid-19.

Salah satu aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15/2020 itu mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19.

"Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka r-naught/RO dan angka effective reproduction number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19," kata Fachrul dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).

"Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari ketua gugus tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud," kata dia.

Baca juga: Ini 6 Kewajiban Jemaah di Rumah Ibadah Selama PSBB Kota Tangerang

Fachrul mengatakan, surat keterangan akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.

Surat keterangan juga dapat dicabut jika dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Ia pun mengatakan, surat keterangan aman Covid-19 itu bisa diperoleh pengurus rumah ibadah dengan mengajukan permohonan secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan/kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com