JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih meminta pemerintah membangun kawasan industri yang terintegrasi dengan kebutuhan dasar buruh.
Permintaan itu menyusul ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh Presiden Joko Widodo.
"Membangun kawasan industri yang terintegrasi dengan kebutuhan dasar buruh. Selama ini kawasan industri tidak dibangun untuk sekaligus memenuhi kebutuhan pekerja, seperti hunian dan fasilitas publik lain," ujar Jumisih dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).
Jumisih mengatakan, negara harus mengambil langkah tersebut dengan melakukan pembangunan perumahan buruh di kawasan industri.
Baca juga: Hampir Rampung, Jembatan Teluk Kendari Siap Dukung Kawasan Industri
Caranya dengan memberikan kepada pihak swasta atau dari dana BPJS Ketenagakerjaan.
"Beban dana pembiayaan ini bisa dikenakan, baik kepada pihak swasta atau ditarik dari sumber dana lain semisal BPJS Ketenagakerjaan," terang Jumisih.
FBLP mencatat, dana BPJS Ketenagakerjaan telah menembus Rp 431,9 triliun hingga 2019.
Pada tahun yang sama juga, hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 29,2 triliun.
Menurut dia, investasi yang dilakukan menggunakan instrumen utama meliputi surat utang yang mencatatkan porsi 61 persen, kemudian saham 19 persen, deposito 10 persen, dan reksadana 10 persen.
Baca juga: Ini Skema Tapera Menurut BTN
Jumisih memandang BPJS Ketenagakerjaan seharusnya mulai mengalihkan invetasi dan menyalurkan keuntungan kepada pemenuhan langsung kebutuhan buruh.
Besaran dana yang ada dan keuntungan yang dihasilkan harus mulai dialihkan. Di antaranya untuk membangun perumahan gratis atau setidaknya berbiaya terjangkau bagi buruh.
Begitu juga dengan dana harus digelontorkan untuk rumah sakit dan fasilitas dasar lainnya.
"Halangan peraturan yang ada semisal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, harus segera diubah," tegas dia.
Baca juga: Buruh Minta Negara Tak Lepas Tangan Penuhi Hak Dasar Rakyat
Jumisih mengatakan, apabila negara menempuh cara tersebut, maka akan banyak manfaat yang akan diperoleh kelas pekerja di Indonesia.
Misalnya, buruh akan mendapatkan kemudahan karena lokasi huniannya terintegrasi dengan tempat kerja. Selain meringankan mobilitas hingga biaya tempat tinggal yang akan terpangkas signifikan.
Begitu pula dengan ongkos transportasi bagi buruh. Mengingat, jarak tempuh bahkan dimungkinkan dilakukan dengan berjalan kaki dari hunian ke pabrik, begitu juga sebaliknya.