Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Minta Pemerintah Bangun Kawasan Industri yang Terintegrasi Kebutuhan Pekerja

Kompas.com - 05/06/2020, 12:14 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih meminta pemerintah membangun kawasan industri yang terintegrasi dengan kebutuhan dasar buruh.

Permintaan itu menyusul ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh Presiden Joko Widodo.

"Membangun kawasan industri yang terintegrasi dengan kebutuhan dasar buruh. Selama ini kawasan industri tidak dibangun untuk sekaligus memenuhi kebutuhan pekerja, seperti hunian dan fasilitas publik lain," ujar Jumisih dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).

Jumisih mengatakan, negara harus mengambil langkah tersebut dengan melakukan pembangunan perumahan buruh di kawasan industri.

Baca juga: Hampir Rampung, Jembatan Teluk Kendari Siap Dukung Kawasan Industri

Caranya dengan memberikan kepada pihak swasta atau dari dana BPJS Ketenagakerjaan.

"Beban dana pembiayaan ini bisa dikenakan, baik kepada pihak swasta atau ditarik dari sumber dana lain semisal BPJS Ketenagakerjaan," terang Jumisih.

FBLP mencatat, dana BPJS Ketenagakerjaan telah menembus Rp 431,9 triliun hingga 2019.
Pada tahun yang sama juga, hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 29,2 triliun.

Menurut dia, investasi yang dilakukan menggunakan instrumen utama meliputi surat utang yang mencatatkan porsi 61 persen, kemudian saham 19 persen, deposito 10 persen, dan reksadana 10 persen.

Baca juga: Ini Skema Tapera Menurut BTN

Jumisih memandang BPJS Ketenagakerjaan seharusnya mulai mengalihkan invetasi dan menyalurkan keuntungan kepada pemenuhan langsung kebutuhan buruh.

Besaran dana yang ada dan keuntungan yang dihasilkan harus mulai dialihkan. Di antaranya untuk membangun perumahan gratis atau setidaknya berbiaya terjangkau bagi buruh.

Begitu juga dengan dana harus digelontorkan untuk rumah sakit dan fasilitas dasar lainnya.

"Halangan peraturan yang ada semisal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, harus segera diubah," tegas dia.

Baca juga: Buruh Minta Negara Tak Lepas Tangan Penuhi Hak Dasar Rakyat

Jumisih mengatakan, apabila negara menempuh cara tersebut, maka akan banyak manfaat yang akan diperoleh kelas pekerja di Indonesia.

Misalnya, buruh akan mendapatkan kemudahan karena lokasi huniannya terintegrasi dengan tempat kerja. Selain meringankan mobilitas hingga biaya tempat tinggal yang akan terpangkas signifikan.

Begitu pula dengan ongkos transportasi bagi buruh. Mengingat, jarak tempuh bahkan dimungkinkan dilakukan dengan berjalan kaki dari hunian ke pabrik, begitu juga sebaliknya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com