Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Minta Pemerintah Bangun Kawasan Industri yang Terintegrasi Kebutuhan Pekerja

Kompas.com - 05/06/2020, 12:14 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih meminta pemerintah membangun kawasan industri yang terintegrasi dengan kebutuhan dasar buruh.

Permintaan itu menyusul ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh Presiden Joko Widodo.

"Membangun kawasan industri yang terintegrasi dengan kebutuhan dasar buruh. Selama ini kawasan industri tidak dibangun untuk sekaligus memenuhi kebutuhan pekerja, seperti hunian dan fasilitas publik lain," ujar Jumisih dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).

Jumisih mengatakan, negara harus mengambil langkah tersebut dengan melakukan pembangunan perumahan buruh di kawasan industri.

Baca juga: Hampir Rampung, Jembatan Teluk Kendari Siap Dukung Kawasan Industri

Caranya dengan memberikan kepada pihak swasta atau dari dana BPJS Ketenagakerjaan.

"Beban dana pembiayaan ini bisa dikenakan, baik kepada pihak swasta atau ditarik dari sumber dana lain semisal BPJS Ketenagakerjaan," terang Jumisih.

FBLP mencatat, dana BPJS Ketenagakerjaan telah menembus Rp 431,9 triliun hingga 2019.
Pada tahun yang sama juga, hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 29,2 triliun.

Menurut dia, investasi yang dilakukan menggunakan instrumen utama meliputi surat utang yang mencatatkan porsi 61 persen, kemudian saham 19 persen, deposito 10 persen, dan reksadana 10 persen.

Baca juga: Ini Skema Tapera Menurut BTN

Jumisih memandang BPJS Ketenagakerjaan seharusnya mulai mengalihkan invetasi dan menyalurkan keuntungan kepada pemenuhan langsung kebutuhan buruh.

Besaran dana yang ada dan keuntungan yang dihasilkan harus mulai dialihkan. Di antaranya untuk membangun perumahan gratis atau setidaknya berbiaya terjangkau bagi buruh.

Begitu juga dengan dana harus digelontorkan untuk rumah sakit dan fasilitas dasar lainnya.

"Halangan peraturan yang ada semisal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, harus segera diubah," tegas dia.

Baca juga: Buruh Minta Negara Tak Lepas Tangan Penuhi Hak Dasar Rakyat

Jumisih mengatakan, apabila negara menempuh cara tersebut, maka akan banyak manfaat yang akan diperoleh kelas pekerja di Indonesia.

Misalnya, buruh akan mendapatkan kemudahan karena lokasi huniannya terintegrasi dengan tempat kerja. Selain meringankan mobilitas hingga biaya tempat tinggal yang akan terpangkas signifikan.

Begitu pula dengan ongkos transportasi bagi buruh. Mengingat, jarak tempuh bahkan dimungkinkan dilakukan dengan berjalan kaki dari hunian ke pabrik, begitu juga sebaliknya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com