Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Minta Pemerintah Bangun Kawasan Industri yang Terintegrasi Kebutuhan Pekerja

Kompas.com - 05/06/2020, 12:14 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih meminta pemerintah membangun kawasan industri yang terintegrasi dengan kebutuhan dasar buruh.

Permintaan itu menyusul ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh Presiden Joko Widodo.

"Membangun kawasan industri yang terintegrasi dengan kebutuhan dasar buruh. Selama ini kawasan industri tidak dibangun untuk sekaligus memenuhi kebutuhan pekerja, seperti hunian dan fasilitas publik lain," ujar Jumisih dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).

Jumisih mengatakan, negara harus mengambil langkah tersebut dengan melakukan pembangunan perumahan buruh di kawasan industri.

Baca juga: Hampir Rampung, Jembatan Teluk Kendari Siap Dukung Kawasan Industri

Caranya dengan memberikan kepada pihak swasta atau dari dana BPJS Ketenagakerjaan.

"Beban dana pembiayaan ini bisa dikenakan, baik kepada pihak swasta atau ditarik dari sumber dana lain semisal BPJS Ketenagakerjaan," terang Jumisih.

FBLP mencatat, dana BPJS Ketenagakerjaan telah menembus Rp 431,9 triliun hingga 2019.
Pada tahun yang sama juga, hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 29,2 triliun.

Menurut dia, investasi yang dilakukan menggunakan instrumen utama meliputi surat utang yang mencatatkan porsi 61 persen, kemudian saham 19 persen, deposito 10 persen, dan reksadana 10 persen.

Baca juga: Ini Skema Tapera Menurut BTN

Jumisih memandang BPJS Ketenagakerjaan seharusnya mulai mengalihkan invetasi dan menyalurkan keuntungan kepada pemenuhan langsung kebutuhan buruh.

Besaran dana yang ada dan keuntungan yang dihasilkan harus mulai dialihkan. Di antaranya untuk membangun perumahan gratis atau setidaknya berbiaya terjangkau bagi buruh.

Begitu juga dengan dana harus digelontorkan untuk rumah sakit dan fasilitas dasar lainnya.

"Halangan peraturan yang ada semisal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, harus segera diubah," tegas dia.

Baca juga: Buruh Minta Negara Tak Lepas Tangan Penuhi Hak Dasar Rakyat

Jumisih mengatakan, apabila negara menempuh cara tersebut, maka akan banyak manfaat yang akan diperoleh kelas pekerja di Indonesia.

Misalnya, buruh akan mendapatkan kemudahan karena lokasi huniannya terintegrasi dengan tempat kerja. Selain meringankan mobilitas hingga biaya tempat tinggal yang akan terpangkas signifikan.

Begitu pula dengan ongkos transportasi bagi buruh. Mengingat, jarak tempuh bahkan dimungkinkan dilakukan dengan berjalan kaki dari hunian ke pabrik, begitu juga sebaliknya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com