Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Nurhadi dan Menantunya, KPK Minta Buron Lain Menyerahkan Diri

Kompas.com - 02/06/2020, 16:29 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau para tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk menyerahkan diri.

"Kepada tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal) dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO sampai saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa (2/6/2020).

Hal tersebut disampaikan Ghufron berkaitan dengan penangkapan eks Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Senin (1/6/2020) kemarin.

Baca juga: KPK Buka Peluang Jerat Nurhadi dengan Pasal Pencucian Uang

Nurhadi, Rezky dan Hiendra, adalah tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Ghufron mengatakan, dengan penangkapan Nurhadi dan Rezky tersebut, KPK akan melanjutkan kerja samanya dengan Polri untuk mencari dan menangkap para DPO.

"Termasuk kepada DPO atas nama HS yang diduga sebagai pelaku Pemberi suap dan atau gratifikasi dalam kasus ini," ujar Ghufron.

KPK juga akan terbuka dengan segala informasi terkait keberadaan para DPO yang disampaikan oleh masyarakat.

Informasi mengenai keberadaan DPO dapat disampaikan kepada KPK melalui melalui call center 198, nomor telepon 021 25578300, atau melapor ke kantor polisi terdekat.

"Karena KPK tentu bekerja untuk rakyat Indonesia, kami berharap rakyat Indonesia juga men-support segala informasi keberadaan DPO," kata Ghufron.

Baca juga: KPK Akan Tindak Pihak-pihak yang Bantu Pelarian Nurhadi dan Menantunya

KPK menangkap Nurhadi dan Rezky di sebuah rumah di kawasan SImprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam kemarin.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA yang berstatus buron sejak Februari 2020 lalu.

Selain Nurhadi, Rezky, dan Hiendra, ada beberapa tersangka lain yang masih berstatus buron yaitu Harun Masiku, Samin Tan, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, dan Izil Azhar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com