JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji menindak tegas pihak-pihak yang melindungi dan memfasilitasi pelarian eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan, KPK akan mengenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice bagi mereka yang membantu pelarian Nurhadi dan Rezky.
"Kalau itu benar, maka diduga melanggar Pasal 21 Undang-undang 31/99 juncto Undang-undang 20/2001, maka kepada pihak-pihak tersebut tentu akan kami tindak juga menggunakan pasal 21 tersebut," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/6/2020).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Nurhadi dan Menantunya
Ghufron menuturkan, pihaknya masih memeriksa Nurhadi dan Rezky secara intensif. Istri Nurhadi, Tin Zuraida, juga masih diperiksa oleh KPK.
Menurut Ghufron, peluang pengenaan pasal perintangan penyidikan itu akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan tersebut.
"Apakah ada indikasi ke arah sana? Kami masih memeriksa dan mengembangkan," kata Ghufron.
Ia menambahkan, KPK pun akan menerima segala informasi terkait dugaan perintangan penyidikan tersebut.
"Yang penting info tersebut tentu perlu dikroscek dengan hasil pemeriksaan, dengan alat bukti lain, maupun tersangka yang sudah di tangan kami, tentu kami akan lanjutkan itu," ujar Ghufron.
Baca juga: KPK Tahan Eks Sekretaris MA, Nurhadi dan Menantunya
Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai mustahil bagi Nurhadi dan Rezky untuk dapat bersembunyi dan melarikan diri tanpa bantuan dari pihak-pihak lain.
Oleh karena itu, ICW mendesak KPK untuk mengenakan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan kepada pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi dan menantunya.
"Hal ini dapat digali lebih lanjut oleh KPK dengan menyoal kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian atau persembunyian keduanya," ujar Kurnia.
Baca juga: KPK Tangkap Nurhadi dan Menantunya, ICW Beri Empat Catatan
Diberitakan, KPK menangkap Nurhadi dan Rezky di sebuah rumah di kawasan SImprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam kemarin.
Dalam penangkapan itu, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diperiksa sebagai saksi.
Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA yang berstatus buron sejak Februari 2020 lalu.
Sementara itu, KPK masih memburu seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Baca juga: KPK Tangkap Nurhadi, Novel Baswedan Dipuji Bambang Widjojanto
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.