Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Minta Panduan "New Normal" Disesuaikan dengan Kondisi Masing-masing Perusahaan

Kompas.com - 29/05/2020, 14:37 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 Tahun 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri merupakan panduan yang mesti diselaraskan dengan kondisi masing-masing perusahaan.

Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi menyatakan, pemilik tempat kerja bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan yang disesuaikan kondisi tempat kerja hingga besarnya sektor usaha.

"Panduan yang dibuat Kemenkes ini harus diimplementasikan di tempat kerja, masing-masing tempat kerja harus menyusun standar protokol yang lebih membumi lagi sesuai dengan kondisi tempat kerja," kata Kartini.

Baca juga: PT MRT Minta Jam Kerja Perkantoran di Jakarta Fleksibel untuk Cegah Penumpukan Penumpang

Kartini juga mengingatkan bahwa keputusan Menkes itu untuk memfasilitasi sejumlah industri dan perkantoran yang tetap mesti melaksanakan operasional di tengah pandemi Covid-19.

Dengan demikian, diperlukan upaya untuk mengurangi potensi penularan Covid-19, mengingat kemungkinan mobilitas dan interaksi para pekerja.

"Jumlah kerja, mobilitas, dan interaksi dalam aktivitas pekerja ini cukup besar. Kalau bisa melakukan upaya mitigasi dan menyiapkan tempat kerja lebih baik, khususnya di masa pandemi, kita bisa mengurangi atau memutus rantai penularan," kata Kartini.

Ia mengatakan, panduan pencegahan ini terdiri atas dua bagian besar.

Baca juga: Aturan New Normal Perkantoran: Hindari Lembur, Jarak Antar-pegawai Semeter, hingga Hapus Shift Malam

 

Pertama, mengatur upaya pencegahan dan pengendalian di lingkungan kerja perkantoran dan industri.

"Dalam bagian ini kita bicara tiga bagian besar, yaitu terkait upaya yang dilakukan selama PSBB, saat kembali bekerja pasca-PSBB, dan mengatur apabila di tempat kerja ada pekerja yang terpapar Covid-19," jelas Kartini.

Kedua, mengatur koordinasi tempat kerja dengan pemerintah daerah setempat.

"Dalam panduan disampaikan pihak yang terkait yaitu pengelola atau pemilik tempat kerja, pekerja, dan pembina apakah itu pemda atau asosiasi," ujarnya dalam konferensi pers dari Graha BNPB, Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Baca juga: Panduan New Normal: Jumlah Pekerja Masuk Kantor Dibatasi, Makan di Kantin Berjarak 1 Meter

Keputusan Menkes 328/2020 itu berlaku sejak 20 Mei 2020.

Kementerian Kesehatan menerbitkan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja dalam mendukung kelangsungan usaha di tengah pandemi.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dalam siaran pers, mengatakan, panduan ini ditujukan untuk tempat kerja instansi pemerintah, perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), serta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota.

Tempat kerja dan dunia usaha menjadi bagian dari masyarakat yang berperan penting memutus mata rantai penularan Covid-19.

Baca juga: Menkes Terbitkan Panduan Mitigasi Covid-19 di Tempat Kerja Jelang New Normal

Secara terpisah, pakar epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono, menilai penerapan kebijakan ini seharusnya tidak dilakukan sebelum jumlah kasus di suatu wilayah dipastikan menurun selama masa PSBB.

Penurunan jumlah kasus itu harus dipastikan terjadi di tengah proses pemeriksaan yang masif dan cepat.

”Jangan sampai aturan ini seolah dipaksakan dilakukan pada PSBB hanya karena alasan ekonomi,” ujar Pandu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com