JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 Tahun 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri merupakan panduan yang mesti diselaraskan dengan kondisi masing-masing perusahaan.
Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi menyatakan, pemilik tempat kerja bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan yang disesuaikan kondisi tempat kerja hingga besarnya sektor usaha.
"Panduan yang dibuat Kemenkes ini harus diimplementasikan di tempat kerja, masing-masing tempat kerja harus menyusun standar protokol yang lebih membumi lagi sesuai dengan kondisi tempat kerja," kata Kartini.
Baca juga: PT MRT Minta Jam Kerja Perkantoran di Jakarta Fleksibel untuk Cegah Penumpukan Penumpang
Kartini juga mengingatkan bahwa keputusan Menkes itu untuk memfasilitasi sejumlah industri dan perkantoran yang tetap mesti melaksanakan operasional di tengah pandemi Covid-19.
Dengan demikian, diperlukan upaya untuk mengurangi potensi penularan Covid-19, mengingat kemungkinan mobilitas dan interaksi para pekerja.
"Jumlah kerja, mobilitas, dan interaksi dalam aktivitas pekerja ini cukup besar. Kalau bisa melakukan upaya mitigasi dan menyiapkan tempat kerja lebih baik, khususnya di masa pandemi, kita bisa mengurangi atau memutus rantai penularan," kata Kartini.
Ia mengatakan, panduan pencegahan ini terdiri atas dua bagian besar.
Baca juga: Aturan New Normal Perkantoran: Hindari Lembur, Jarak Antar-pegawai Semeter, hingga Hapus Shift Malam
Pertama, mengatur upaya pencegahan dan pengendalian di lingkungan kerja perkantoran dan industri.
"Dalam bagian ini kita bicara tiga bagian besar, yaitu terkait upaya yang dilakukan selama PSBB, saat kembali bekerja pasca-PSBB, dan mengatur apabila di tempat kerja ada pekerja yang terpapar Covid-19," jelas Kartini.
Kedua, mengatur koordinasi tempat kerja dengan pemerintah daerah setempat.
"Dalam panduan disampaikan pihak yang terkait yaitu pengelola atau pemilik tempat kerja, pekerja, dan pembina apakah itu pemda atau asosiasi," ujarnya dalam konferensi pers dari Graha BNPB, Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Baca juga: Panduan New Normal: Jumlah Pekerja Masuk Kantor Dibatasi, Makan di Kantin Berjarak 1 Meter
Keputusan Menkes 328/2020 itu berlaku sejak 20 Mei 2020.
Kementerian Kesehatan menerbitkan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja dalam mendukung kelangsungan usaha di tengah pandemi.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dalam siaran pers, mengatakan, panduan ini ditujukan untuk tempat kerja instansi pemerintah, perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), serta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota.
Tempat kerja dan dunia usaha menjadi bagian dari masyarakat yang berperan penting memutus mata rantai penularan Covid-19.
Baca juga: Menkes Terbitkan Panduan Mitigasi Covid-19 di Tempat Kerja Jelang New Normal
Secara terpisah, pakar epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono, menilai penerapan kebijakan ini seharusnya tidak dilakukan sebelum jumlah kasus di suatu wilayah dipastikan menurun selama masa PSBB.
Penurunan jumlah kasus itu harus dipastikan terjadi di tengah proses pemeriksaan yang masif dan cepat.
”Jangan sampai aturan ini seolah dipaksakan dilakukan pada PSBB hanya karena alasan ekonomi,” ujar Pandu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.