Sekolah-sekolah pun harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Hetifah mengatakan, sarana dan prasarana yang berkaitan dengan kesehatan harus dipenuhi. Begitu pula dengan kondisi kelas yang harus sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
"Misal, untuk sarana dan prasarana, harus memenuhi kebutuhan sanitasi, seperti adanya toilet yang bersih, tempat cuci tangan dengan sabun, dan fasilitas UKS yang memadai," ucapnya.
"Kelas yang ada juga harus sesuai protokol Covid-19, seperti kursi dan bangku yang berjarak. Untuk sekolah yang belum dapat memenuhi standar-standar di atas, lebih baik untuk tidak dipaksakan dibuka dahulu," tegas Hetifah.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pun telah mengeluarkan rekomendasi dalam perumusan protokol new normal di sekolah.
Salah satu ide pengaturan new normal di sekolah yakni menghilangkan jam istirahat dan mengurangi jam belajar hanya menjadi 4 jam saja.
"Yang sedang kami rekomendasikan adalah menghilangkan jam istirahat dan memperpendek jam pelajaran, yang sedang didiskusikan masuk 4 jam sehari tanpa jam istirahat," kata Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kemen PPPA Ciput Eka Purwianti, Kamis (28/5/2020).
Rekomendasi lainnya yakni jam masuk dan pulang antar kelas yang diberlakukan berbeda supaya anak-anak tidak berkerumun saat tiba di gerbang sekolah serta saat akan pulang.
Selain itu, fasilitas untuk mencuci tangan dengan sabun juga harus diperbanyak oleh sekolah agar tidak terjadi antrean anak-anak yang akan mencuci tangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.