JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengklaim akan tetap mengedepankan upaya persuasif selama era kenormalan baru (new normal).
Kendati demikian, orang yang melawan petugas terancam dijerat hukuman pidana.
“Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui video telekonferensi, Kamis (28/5/2020).
“Namun, bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,” sambung dia.
Baca juga: Persiapan New Normal, Jasa Marga Siapkan Transaksi Tol Tanpa Berhenti
Pasal 212 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Ramadhan menuturkan, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah mengeluarkan surat telegram tentang implementasi skenario kehidupan new normal dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang tetap mempertimbangkan aspek kesehatan dan sosial ekonomi.
Surat tersebut diterbitkan pada Kamis hari ini.
Melalui surat itu, Kapolri memerintahkan para kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk membuat aturan perihal pencegahan penularan Covid-19 di masyarakat.
Baca juga: Kapolri: Pengerahan TNI-Polri Bukan untuk Penegakan Hukum
Termasuk, terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen.
Kemudian, Idham juga meminta jajarannya berkoordinasi dengan TNI dan pihak terkait lainnya dalam mendisiplinkan warga selama era new normal.
Upaya pendisiplinan agar warga menerapkan protokol kesehatan dilakukan di sejumlah area publik.
“Untuk bersama-sama dengan Polri melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan di tempat keramaian, pariwisata, tempat kerumunan massa, sentra ekonomi, pasar, mal dan area publik lainnya,” ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Jamin TNI-Polri Utamakan Pendekatan Persuasif dalam Era New Normal
“Melalui himbauan dan peringatan secara humanis menuju kehidupan new normal,” imbuh Ramadhan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah menegaskan, pengerahan personel TNI-Polri pada era kenormalan baru (new normal) bukan dalam rangka penegakan hukum.
Idham menuturkan, anggota TNI-Polri tersebut bertugas mengedukasi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Ini bukan gakkum (penegakan hukum), tapi upaya melatih kedisiplinan (masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan),” ungkap Idham melalui keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).
Baca juga: Era New Normal, Personel TNI-Polri Akan Berjaga di Mal hingga Tempat Wisata
Menurutnya, hal itu sesuai fungsi Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Pada era tersebut, masyarakat dapat kembali beraktivitas dan bekerja.
Maka dari itu, edukasi perihal penerapan protokol kesehatan dinilai penting agar penularan virus tidak terjadi saat era tersebut.
Total sebanyak 340.000 personel TNI-Polri akan dikerahkan di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota yang sudah diputuskan. Mereka akan tersebar di 1.800 objek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.