JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pihaknya siap melaksanakan tahapan Pilkada serentak, baik pada Desember 2020, Maret dan September 2021.
Namun, Arief mengatakan, tahapan-tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai kondisi dan syarat yang disepakati antara pemerintah dan KPU.
"Pada prinsipnya, KPU siap melaksanakan tahapan Pilkada lanjutan baik itu bulan Desember, Maret maupun September, tetapi tahapan-tahapan tersebut bisa dilakukan sesuai dengan kondisi dan syarat pada bulan apa kita akan melaksanakannya," kata Arief dalam rapat kerja dengan Komisi II secara virtual, Rabu (27/5/2020).
Baca juga: Semangat Pelaksanaan Pilkada tak Diiringi Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
Arief mengatakan, untuk jadwal Pilkada yang disepakati pada 9 Desember 2020, pada prinsipnya harus sesuai protokol kesehatan Covid-19.
"Mulai melindungi diri dengan tata cara kesehatan menggunakan masker dan hand sanitizer dan disifektan pada ruangan tertentu," ujarnya.
Arief juga mengatakan soal kebutuhan menjaga jarak aman di TPS dengan memperluas area dan menambah bilik suara.
Selain itu, jumlah pemilih di TPS akan dikurangi, dari yang semula bisa mencapai 800 pemilih menjadi 400 pemilih.
Konsekuensinya, jumlah TPS perlu ditambah.
"Kententuan UU, jumlah pemilih TPS sampai 800 pemilih, kalau kita kurangi setengahnya sampai 400 per TPS konsekuensinya jumlah TPS akan bertambah. Dan konsekuensinya akan terjadi penambahan anggaran untuk logistik," tuturnya.
Baca juga: KPU Sebut Pelaksanaan Pilkada di Tengah Pandemi Perlu Penambahan Anggaran
Lebih lanjut Arief mengatakan, diperlukan kepastian soal penambahan anggaran agar Pilkada 2020 berjalan sesuai protokol kesehatan Covid-19.
Sebab, kata Arief, berdasarkan informasi KPU provinsi, kabupaten dan kota, pemerintah daerah tidak mungkin lagi memberikan penambahan anggaran untuk pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.
"Kesiapan KPU provinsi, penambahan anggaran dari Pemda tidak memungkinkan lagi. Hampir semuanya mengatakan sulit untuk minta penambahan anggaran Pemda," pungkasnya.
Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, Pilkada diundur dan rencananya bakal digelar 9 Desember mendatang.
Baca juga: KPU Terima Surat dari Gugus Tugas Covid-19: Tahapan Pilkada Boleh Dilanjutkan
Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).
Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.