JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zaitun Rasmin mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan imbauan agar masyarakat menolak rapid test Covid-19.
Zaitun memastikan imbauan penolakan rapid test yang telah beredar dan mengatasnamakan MUI tersebut adalah hoaks.
"Itu jelas hoaks," kata Zaitun kepada Kompas.com, Rabu (27/5/2020).
Baca juga: Kapal Yacht dari Australia Dibegal di Perairan Lampung
Menurut Zaitun, MUI tidak mungkin menolak tes terkait Covid-19.
Sebab, pelaksanaan tes Covid-19 telah sesuai dengan ilmu pengetahuan.
"Tidak mungkin MUI menolak tes untuk pandemi corona, di mana hal itu sesuai dengan ilmu pengetahuan, sementara Islam sangat menghargai ilmu pengetahuan," ujar dia.
Sebaliknya, sejak pandemi Covid-19 merebak di Indonesia, MUI telah menerbitkan delapan fatwa yang terkait dengan wabah virus corona.
Fatwa tersebut mulai dari ibadah saat situasi wabah, soal mengurus jenazah Covid-19, hingga fatwa soal shalat Idul Fitri 1441 Hijriah.
Baca juga: Fraksi PKS Menilai Rencana New Normal Terlalu Dini, Ini Alasannya
Untuk itu, Zaitun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang simpang siur.
"Diharapkan masyarakat tidak mudah percaya dengan info atau isu atau berita-berita bombastis dan sensasional," kata dia.
Sebelumnya, beredar informasi bohong yang mengatasnamakan MUI mengenai imbauan agar masyarakat tidak melakukan rapid test Covid-19.
Menurut informasi hoaks yang beredar itu, rapid test merupakan modus PKI untuk para tokoh agama Islam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.