Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Perpanjang Masa Pembatasan Transportasi Mudik dan Arus Balik Lebaran

Kompas.com - 26/05/2020, 13:26 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno meminta pemerintah memperpanjang masa pembatasan transportasi terkait pelarangan mudik dan arus balik Lebaran.

Pelarangan mudik tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Masa larangan mudik dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 mulai berlaku pada 24 April 2020. Adapun, masa larangan mudik berbeda untuk masing-masing moda transportasi.

Baca juga: Kemenhub: Kami Konsisten yang Namanya Mudik dan Arus Balik Tetap Dilarang

"Perlu diingat sampaikan ke Pak Doni, Permenhub itu usianya sampai 31 Mei, ini bisa diperpanjang," kata Irwan dalam video konferensi dengan BNPB, Selasa (26/5/2020).

Irwan mengatakan, sebelum kebijakan pelarangan mudik dan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sumatera Barat, sudah banyak perantau yang pulang ke kampung halamannya.

Menurut Irwan, sebelum ada payung hukum pelarangan mudik, mereka yang kembali ke kampung halaman diminta untuk mengisolasi diri secara mandiri.

Baca juga: Kemenhub Perketat Pengawasan Arus Balik, Khususnya yang Menuju ke Jakarta

"Kalau kita konsisten dan disiplin dengan Permenhub, itu tidak boleh keluar dan masuk, yang masuk, tidak boleh keluar. Nah, urusan kita di sini. Tapi masuk lagi, keluar lagi ya kacau," ujar Irwan.

Irwan pun mengimbau agar masyarakat Sumatera Barat yang telah mudik ke kampung halaman, tidak kembali ke kota besar atau tempat perantauannya.

Langkah ini harus dilakukan untuk memutus rantai penularan Covid-19.

"Imbauan kami yang dari rantau juga tidak perlu pulang lagi, yang dari ranah ini tidak perlu ke rantau lagi untuk sementara. Karena sama-sama kita menghambat penularan, transmisi positif Covid-19," pungkasnya.

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Gubernur Sumbar Minta Masyarakat Tak Kembali ke Perantauan


Seperti diketahui, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Covid-19 berisi aturan terkait masa larangan mudik lebaran.

Pelarangan mudik berlaku sejak 24 April 2020 dan sanksi penuh mulai berlaku pada 7 Mei 2020.

Masa pelarangan mudik lebaran ini diatur sesuai jenis moda transportasi.

Aturan pelarangan mudik untuk transportasi umum darat berlaku mulai 24 April sampai 31 Mei 2020. Transportasi udara sampai 1 Juni 2020, transportasi laut sampai 8 Juni 2020 dan kereta api sampai 15 Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com