Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Pencegahan Covid-19, Pekerja Tak Boleh Lembur Selama PSBB

Kompas.com - 26/05/2020, 09:51 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta agar perusahaan tidak membebankan lembur kepada para pekerja selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 328 Tahun 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menurut KMK tersebut, perusahaan harus mengatur waktu kerja yang tidak terlalu panjang agar pekerja mendapatkan istirahat yang cukup.

Baca juga: Panduan New Normal, Pekerja Wajib Pakai Masker di Tempat Kerja

"Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat, yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan atau imunitas tubuh," dikutip dari Keputusan Menteri Kesehatan.

Keputusan Menkes itu juga mengatur agar perusahaan sebisa mungkin meniadakan shift 3 atau waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari.

Jika terpaksa harus ada shift 3, maka Keputusan Menkes mengatur agar pekerja yang bekerja harus berusia kurang dari 50 tahun.

"Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun," tulis Keputusan Menkes.

Baca juga: Panduan New Normal, Menkes Imbau Perusahaan Sediakan Transportasi Khusus bagi Pekerja

Sejatinya, selama PSBB, perusahaan melakukan pengaturan bekerja dari rumah atau work from home.

Perusahaan harus menentukan pekerja esensial yang perlu bekerja atau datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung, maka ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Baca juga: Panduan New Normal bagi Pekerja: Pakai Helm Pribadi hingga Transaksi Non-tunai

Selain tidak boleh membebankan jam lembur, perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan bagi para pekerja dan di lingkungan kerja.

Dalam peraturan tertulis bahwa perusahaan mesti mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah dan selama di tempat kerja.

Kemudian, perusahaan juga wajib memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat serta memerhatikan kondisi kesehatan pekerja.

Physical distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antarpekerja minimal satu meter pada setiap aktivitas kerja.

Keputusan Menkes ini diterbitkan sebagai upaya mitigasi Covid-19 di tempat kerja demi mendukung kelangsungan usaha di tengah pandemi. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 20 Mei 2020.

Baca juga: Aturan New Normal Perkantoran: Hindari Lembur, Jarak Antar-Pegawai Semeter, hingga Hapus Shif Malam

Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi mengatakan, dalam kebijakan tersebut setidaknya mengatur pekerja harus dipastikan dalam keadaan sehat bila akan bekerja.

Selain itu, sejumlah protokol kesehatan lain perlu dilakukan untuk mencegah risiko penularan selama di perjalanan menuju tempat kerja.

“Pekerja harus menerapkan prinsip hidup bersih sehat mulai dari rumah, di perjalanan ke dan dari tempat kerja, selama di tempat kerja, hingga saat tiba di rumah. Ini antara lain dengan menggunakan masker, jaga jarak, serta mencuci tangan dengan air bersih dan sabun,” tutur Kartini, Senin (25/5/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com