JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan panduan kurikulum pada masa darurat Covid-19 untuk madrasah.
Panduan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 2791 Tahun 2020, tertanggal 18 Mei 2020.
“Panduan ini merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat Covid-19,” kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (26/5/2020).
Baca juga: Pemerintah Pastikan Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Tetap Dibayarkan
Umar mengatakan, panduan itu berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
Ia berharap, dengan adanya panduan ini, kegiatan belajar mengajar pada masa darurat Covid-19 dapat berjalan dengan baik dan optimal.
“Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, namun demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran,” ujarnya.
Baca juga: Kemenag Gandeng Provider Gratiskan Internet Madrasah Selama Belajar Online
Panduan ini dinilai penting mengingat kondisi darurat Covid-19 mungkin berlanjut hingga awal tahun pelajaran 2020/2021 yang dimulai pada 13 Juli 2020.
Umar menuturkan, dengan adanya panduan ini, setiap satuan pendidikan dapat menyiapkan kurikulum lebih awal.
Adapun kurikulum darurat dalam proses belajar dari rumah ini lebih menekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa.
Baca juga: Kemenag Mulai Terapkan Pembelajaran E-Learning untuk Madrasah
Meski demikian, pemenuhan aspek kompetensi, baik dasar maupun inti, tetap diperhatikan.
Selain surat keputusan terkait kurikulum darurat pada madrasah, Umar menyampaikan bahwa Ditjen Pendidikan Islam juga telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
"Semuanya sudah disosialisasikan kepada seluruh kanwil dan pengawas madrasah untuk diteruskan kepada semua pihak terkait sampai di tingkat teknis madrasah sejak pertengahan bulan Mei 2020," ujarnya.
Baca juga: Madrasah Ini Terapkan Pembayaran SPP Pakai QRIS
Menurut Umar, Kementerian Agama berupaya memastikan pelaksanaan pembelajaran akhir tahun pelajaran 2019/ 2020 dan awal Tahun Pelajaran 2020/ 2021 tetap dapat berjalan dengan layanan optimal sesuai konsep kedaruratan pandemi Covid-19.
Ia menyebut, pihaknya saat ini terus memantau tindak lanjut dari sosialisasi panduan kurikulum darurat ini.
“Semoga implementasi surat keputusan tersebut dapat dipedomani, disosialisasikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata Umar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.