JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
KMK tersebut berisi panduan rinci terkait pencegahan Covid-19 untuk tempat kerja dan pekerja selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga memasuki pasca-PSBB atau new normal.
Salah satunya, imbauan kepada perusahaan atau tempat kerja untuk menyediakan transportasi khusus bagi pekerja.
Baca juga: Panduan New Normal bagi Pekerja: Pakai Helm Pribadi hingga Transaksi Non-tunai
Selain itu, perusahaan harus mewajibkan para pekerja untuk menggunakan masker saat di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah.
Perusahaan juga diwajibkan melarang pekerja untuk masuk kerja saat memiliki gejala demam dan memberikan kelonggaran aturan terkait kewajiban menunjukkan izin keterangan sakit.
Tak hanya itu, ketika pekerja dalam keadaan sakit, perusahaan wajib memberikan hak-hak pekerja.
Baca juga: Aturan New Normal Perkantoran: Hindari Lembur, Jarak Antar-Pegawai Semeter, hingga Hapus Shif Malam
Adapun panduan lengkap yang bisa dilakukan perusahaan atau tempat kerja pasca-penerapan PSBB sebagai berikut:
a. Pihak manajemen/Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait Covid-19 di wilayahnya, serta memperbaharui kebijakan dan prosedur terkait Covid-19 di tempat kerja sesuai dengan perkembangan terbaru.
(Secara berkala dapat diakses http://infeksiemerging.kemkes.go.id dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat)
b. Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah.
c. Larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas. Berikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit.
d. Jika pekerja harus menjalankan karantina/isolasi mandiri agar hak-haknya tetap diberikan.
e. Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan screening.
f. Pada kondisi tertentu jika diperlukan, tempat kerja yang memiliki sumber daya dapat memfasilitasi tempat karantina/isolasi mandiri.
Standar penyelenggaraankarantina/isolasi mandiri merujuk pada pedoman dalam www.covid19.go.id.
Baca juga: Hadapi New Normal, Begini Persiapan Perbankan di Indonesia